Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF, Akta: Angeline Meninggal, Hak Waris Jadi ke Margriet

image-gnews
Surat wasiat hak waris Angeline. TEMPO/Syailendra
Surat wasiat hak waris Angeline. TEMPO/Syailendra
Iklan

TEMPO.CODenpasar - Motif pembunuhan Angeline di Bali semakin terang. Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah, menduga kuat warisan adalah alasan utama Angeline dibunuh.

"Dugaan kuat, warisan. Sebab, jika Angeline meninggal, hak waris menjadi milik keluarga ibu angkatnya," kata Ipung--sapaan Siti--kepada Tempo, Minggu, 14 Juni 2015. Menurut dia, dalam klausul pengangkatan Angeline yang ada di dalam nota pengangkatan jelas tertulis ketentuan tersebut.

Dalam akta notaris pengangkatan Angeline yang ditandatangani pada 24 Mei 2007, ada dua pasal yang menjelaskan soal warisan untuk bocah cantik dalam akta itu. 

Pertama terdapat pada Pasal 1, yang menjelaskan bahwa pihak kedua, keluarga Margriet Christina Megawe, akan menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari. Angeline akan diperlakukan sama dengan anak Margriet yang lain.

Kemudian, pada Pasal 2 disebutkan pihak pertama, keluarga Hamidah, ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris yang melekat pada anak tersebut. Dan masih di dalam pasal ini, jika Angeline meninggal, hak waris akan menjadi milik ahli waris Margriet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"...Ahli waris pihak kedua akan dianggap dan menjadi ahli waris dari anak yang diangkat tersebut bila anak tersebut meninggal tanpa surat wasiat," begitu bunyi lengkapnya.

Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Polisi akhirnya menemukannya terkubur membusuk di bawah pohon pisang di pekarangan rumahnya pada 10 Juni 2015.

Jasadnya dibalut kain seperti seprai berwarna terang yang telah bercampur dengan warna tanah. Polisi juga menemukan tali dan boneka yang dikubur beserta Angeline.

SYAILENDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Picu Banyak Tindak Kriminalitas

2 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota DPR Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Picu Banyak Tindak Kriminalitas

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menilai saat ini Indonesia sudah memasuki keadaan darurat judi online. Apa maksudnya?


Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

4 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

Widyawati, ibu dari Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall menceritakan gejala gangguan jiwa terhadap anaknya.


Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

11 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Kasus-Kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung

22 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Kasus-Kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung

Tindak kriminal akibat judi online terus terjadi. Pembunuhan pegawai koperasi di Sambas, Polwan bakar suami, dan anggota Densus 88 bunuh sopir taksi.


Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

1 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

S, 55 tahun, tewas dibunuh putri kandungnya, KS, 17 tahun, dengan cara ditusuk sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.


Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

1 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi seorang pedagang perabotan, S, 55 tahun, dibunuh oleh putri kandungnya yang masih remaja, KS.


Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

1 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.


Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

2 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka.


Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan.


Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang di Duren Sawit, Anak Kandung Jadi Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi Perempuan Pembunuh. shutterstock.com
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang di Duren Sawit, Anak Kandung Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan pedagang di Pasar Kanal Banjir Timur, Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit.