TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung akan berpikir panjang untuk mempertimbangkan kemungkinan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) setelah adanya kekacauan hukum akibat putusan praperadilan atas mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. MA nyaris malu seandainya mengikuti dorongan masyarakat untuk mengeluarkan SEMA saat hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Kita didorong-dorong, lalu Mahkamah Konstitusi justru sependapat dengan Sarpin. Kalau saat itu kita keluarkan SEMA, bisa malu," kata juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, di Sekretariat MA, Kamis, 28 Mei 2015.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan Hadi dengan menyatakan penyelidik dan penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi tak sah. Status tersangka Hadi dianggap karena penyidik yang menanganinya bukan dari kepolisian dan kejaksaan seperti dalam KUHAP.
MA mendapat desakan untuk mengeluarkan SEMA karena putusan Haswandi mengancam eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi. Jika putusan Haswandi jadi yurisprudensi, sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK terancam gugur.
Sebelumnya, MA sudah mendapat desakan dua kali soal kisruh hukum praperadilan. Hakim Sarpin memulainya dengan menerobos Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. MA diminta untuk menyamakan pandangan seluruh hakim tingkat pertama bahwa praperadilan tak memeriksa penetapan tersangka.
Dorongan muncul lagi saat hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief. Dalam sidang tersebut, Yuningtyas menuding KPK tak punya bukti karena tak sanggup menunjukkan dalam persidangan. MA diminta untuk mengeluarkan acuan soal praperadilan hanya membahas prosedur kasus bukan substansi. "MA menahan diri karena putusannya sudah jelas. Kami harus hati-hati," kata Suhadi.
Soal Haswandi, ia menyatakan, MA masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan untuk memastikan ada tidaknya kerancuan hukum dalam praperadilan. Hingga saat ini, MA masih mengklaim tak ada kekacauan hukum di pengadilan tingkat pertama. "MA menghormati putusan hakim yang dilindungi independensinya," kata Suhadi.
FRANSISCO ROSARIANS