TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menjalani sidang praperadilan perdana hari ini, Senin, 25 Mei 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 itu molor hingga 2,5 jam karena menunggu kehadiran Mabes Polri selaku termohon.
Menurut hakim Suhairi, telatnya sidang karena dia menunggu termohon datang. Termohon dalam sidang praperadilan ini adalah Mabes Polri. "Sidang hari ini tak ada termohon ya, saya sudah menunggu sampai datang," ujar Suhairi di depan ruang persidangan kepada Novel dan kuasa hukumnya yang berjumlah sembilan orang.
Novel tampak tenang meskipun pihak termohon tak hadir. Dia mengenakan kemeja putih dan jaket hitam dalam sidang ini. Novel mengatakan sudah mengupayakan hadir ke persidangan untuk menjelaskan kepada pihak termohon kesalahan apa yang mereka lakukan. "Intinya, praperadilan ini untuk memberikan koreksi kepada Polri. Kita berharap ke depan jadi lebih baik," kata Novel.
Novel mengatakan ada beberapa prosedur penyidikan yang ingin pihaknya koreksi melalui praperadilan. Khusus untuk sidang kali ini, fokusnya terkait dengan penangkapan dan penahanannya. Novel berkata, dia belum mau masuk ke substansi penetapannya sebagai tersangka. "Kalau penetapan tersangka belum, nanti kita lihat saja ke depan," tutur Novel. Novel juga mengajukan praperadilan untuk kasus penggeledahan dan penyitaan.
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus yang melibatkannya terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
ISTMAN M.P.