TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Pengawas Bank Madya Bank Indonesia Ahmad Berlian memperkirakan aset-aset Bank Century yang dibawa kabur pemegang saham pengendalinya, Hesham Al Warraq dan Ravat Ali Rizvi, bernilai Rp 1,5-2 triliun. Menurut dia, penentuan nilai aset-aset itu didasarkan pada temuannya pada 2009 bersama tim penanganan Bank Century yang dibentuk Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani. (Baca: Saksi: BI Temukan Tujuh Pelanggaran Bank Century)
"Surat berharga valas Bank Century dalam penguasaan Hesham dan Ravat yang merupakan warga negara asing," katanya ketika bersaksi untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur Bidang Moneter BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 21 April 2014. (Baca: Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century)
Ahmad menyebut keputusan Menkeu itu sebagai upaya asset recovery terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh Hesham, Ravat, dan Robert Tantular. Kemudian, kata dia, langkah ini ditindaklanjuti melalui kerja sama mutual legal assistance (MLA) dengan 13 negara: Hong Kong, Swiss, Jersey, Inggris, Singapura, Australia, Bahrain, Mauritius, Kepulauan British Virgin, Kepulauan Bahama, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Luksemburg.
Menurut Ahmad, informasi terakhir dari salah satu bank di Swiss, terdapat saldo sekitar US$ 156 juta yang diklaim sebagai milik suatu perusahaan bernama Takuin. "Aset ini ternyata bukan kami saja yang mengklaim, ada perusahaan lain namanya Takuin," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya masih berproses di pengadilan dengan Takuin. "Kami berhasil membekukan aset itu," ujarnya. Di Hong Kong, menurut Ahmad, ada sejumlah aset berbentuk surat berharga dan deposito. "Sudah dibekukan pihak Hong Kong dan melalui proses persidangan," kata pegawai BI yang sekarang ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan itu.
Namun dia mengaku tidak tahu berapa lama aset ini akan dibekukan atau bisa dicairkan kembali. "Ada tim pemburu aset, ketuanya di Kejaksaan Agung," ujar Ahmad.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka