TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kampanye para peserta pemilu legislatif mendatang. KPI pun menyatakan draf aturan penyelenggaraan penyiaran pemilu sudah siap.
"Kewenangan pengawasan sudah kami tetapkan dalam pertemuan kemarin di kantor Bawaslu," ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzayad ketika dihubungi Tempo, Selasa, 19 November 2013.
Idy menyatakan, KPI nantinya akan bertugas menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye melalui siaran di media elektronik. Tindak lanjut itu misalnya, pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, menyatakan bahwa pengawasan kampanye kelak akan dijalankan oleh tim dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum. Masing-masing lembaga akan membentuk tim untuk mengkaji siaran-siaran kampanye yang ada.
Pengawasan tersebut, Nelson menambahkan, akan dilaksanakan sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye. "Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebelum masa kampanye, sudah pasti akan diberikan sanski tegas," ujar dia kepada Tempo ketika ditemui di kantornya, Senin, 18 November 2013.
"Sanksi akan diberikan oleh KPI ke lembaga penyiaran," kata Nelson.
Sementara itu, sanksi kepada peserta pemilu legislatif akan diberikan oleh KPU. Menurut Nelson, sanksi bisa berbentuk pemotongan waktu untuk berkampanye. "Jadi masa kampanye selama 21 hari nanti akan berkurang," ucapnya.
Pelaksanaan teknis pemberian sanksi, Nelson menjelaskan, akan diatur oleh KPU sendiri. KPU memang punya tanggung jawab dalam mengatur pemberian sanksi kepada peserta yang melanggar aturan pemilu. "Tugas Bawaslu hanya pengawasan dan memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran," katanya.
AMRI MAHBUB
Berita populer:
Sebelum Ngamuk, Anggita Sari BBM-an dengan Novi
Ini Pertimbangan Jokowi Terapkan Pajak Progresif
Ada Obat dalam Tas Novi Amilia
Ini 4 Jam Perjalanan Novi Amilia dan Sopir Taksi