TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan bakal memeriksa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kalla akan diminta keterangan pada Kamis, 21 November 2013. Sumber Tempo menyatakan surat pemanggilan sudah berada di tangan mantan Ketua Umum Golkar tersebut.
"Suratnya sudah dikasih ke Pak JK," ucap sumber itu, Selasa, 19 November 2013.
Namun, hingga berita ini ditulis, Kalla belum memberikan tanggapan. Husain Abdullah, media officer pemilik jejaring usaha Kalla Grup, juga enggan berkomentar. "Saya cek info itu dulu ke Bapak (Jusuf Kalla)," ujar dia melalui telepon selulernya, Selasa.
Kasus ini telah menjerat dua tersangka, yaitu Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter tahun 2007, Budi Mulya, dan Deputi Gubernur BI tahun 2005, Siti Chalimah Fadjrijah. Keduanya dituduh menyalahgunakan kewenangan karena mengubah Peraturan BI terkait FPJP kepada Bank Century. Kebijakan FPJP itu berlanjut dengan pemberian dana talangan ke Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Budi Mulya telah ditahan KPK pada Jumat pekan lalu. Adapun Siti Fadjrijah masih dikabarkan menjalani perawatan medis.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Penyadapan Australia | Gunung Meletus | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi | Dinasti Atut
Berita Terpopuler
Saat Disadap SBY Pakai Nokia, Boediono BlackBerry
SBY: PM Australia Anggap Remeh Masalah Penyadapan
Pemerintah Imbau Hacker Tak Serang Australia
SBY: Penyadapan itu Menyakitkan
Dubes Nadjib Tak Kebagian Tiket Pesawat Pulang