TEMPO.CO , Surabaya:Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, dirinya akan menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Selama ini sanksi yang kita berikan tidak memberikan efek jera pada mereka," katanya kepada Tempo, di Polrestabes Surabaya.
Penegasan ini disampaikan Setija setelah pihaknya mendapat laporan bahwa banyak pelaku penjual minuman keras yang menyebabkan kematian hanya dihukum ringan.
Sebelumnya akibat menenggak minuman keras cukrik 11 orang dari Surabaya dan 3 dari Gresik dinyatakan tewas. Pembuat minuman tersebut, Budi Utomo hingga kini masih buron.
Jumlah korban tewas yang cukup banyak itu membuat pihak Kepolisian Resor Surabaya akan tegas dalam memberi sanksi pada para produsen miras. Dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Polisi juga akan menambah jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan begitu diharapkan mereka jera, bukan hanya sekedar tipiring (tindak pidana ringan," ujarnya.
Polisi dalam beberapa pekan terakhir telah menyita 3.652 botol miras. Sebanyak 1.536 di antaranya merupakan oplosan jenis cukrik dari gudang Budi di Surabaya.
ARIEF RIZQI HIDAYAT
Terhangat
Suap Impor Daging | Guyuran Harta Labora | Mobil Murah
Berita Terpopuler:
Labora Sitorus: Saya Mau 'Dibunuh' Atasan
Indonesia Juara, Penonton di Stadion Menangis
Bintang Porno Kicaukan Selamat untuk Indonesia
Indonesia Juara Piala AFF Melalui Drama Adu Penalti
Kapolda Papua Bantah Terima Uang Labora Sitorus
Gereja St Bernadette Didemo, Pintu Digembok
PSSI Janjikan Beasiswa Untuk Garuda Muda