TEMPO.CO, Lamongan - Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan 47 tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Dusun Dengok, Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Senin kemarin, 12 Agustus 2013.
"Semua 42 anggota ormas jadi tersangka, dan lima tersangka dari warga," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono.
Awi mengatakan 42 orang itu memang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam. Dua orang diketahui bernama Ansori dan Umar Faruk, warga Paciran, Lamongan.
Para tersangka ditangkap polisi pukul 02.00 WIB, Senin, 12 Agustus 2013. Penangkapan dilakukan di beberapa rumah, tempat mereka berkumpul. "Saat ditangkap, mereka ketiduran sambil bawa senjata," ujar Awi.
Dia lalu memerinci sejumlah senjata yang disita dari tangan 42 anggota FPI itu. Ada sembilan buah pedang, 10 buah parang, empat buah celurit, empat buah sangkur, delapan buah pisau, sebuah bethel, dua buah besi batangan, lima batang balok kayu, sebuah pipa plastik, dan empat buah badik.
Awi menuturkan, kejadian perusakan dan penganiayaan itu bermula pada malam takbiran, 7 Agustus 2013 lalu. Kala itu, kedua kelompok masyarakat tersebut bersinggungan, salah satunya mengaku sebagai anggota ormas FPI. Mereka melontarkan kata-kata ejekan bahkan meludahi kelompok ormas. "Kita masih dalami apa motif aksi itu," kata Awi.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik Terhangat:
FPI Lamongan Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda
Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan
Ini Sebab Sisca Yofie Marahi Kompol Albertus Eko
Mantan Wamen Rudi Rubiandini Ditangkap Tangan KPK
Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK