TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, memperkirakan tahapan proses pencairan aset Robet Tantular yang ada di Pulau Jersey masih membutuhkan waktu dan tahapan panjang. Menurut dia, pemerintah baru sampai tahap mengindentifikasi aset pelaku kejahatan. “Pemerintah masih harus memastikan uang Robert sebagai hasil kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan,” katanya saat dihubungi, Selasa, 6 Agustus 2013.
Hikmahanto menilai tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin membekukan aset Robert senilai USS 16 juta sudah tepat. Begitu juga dengan langkah Menteri Amir mengunjungi London dan menggunakan jasa pengacara lokal untuk bersidang di Pengadilan Jersey. Strategi dan kajian pengacara lokal dapat membantu pemerintah memenangi sidang untuk pembekuan aset Robert.
Sebelumnya, aset Robert Tantular diketahui berada di Pulau Jersey, satu pulau di kawasan Inggris, senilai US$ 16 juta. Informasi itu didapatkan oleh pemerintah melalui korespondensi intensif dengan otoritas Jersey.
Menurut Hikmahanto, penyitaan baru bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Pemerintah juga harus bisa membuktikan aset di Jersey berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan Robert. Barulah setelah itu pencairan aset bisa dilakukan. Hikmahanto meyakini proses ini akan mendapat banyak halangan dari pemilik aset. “Pengacara dan pemilik aset akan membantah hartanya hasil kejahatan.”
GALVAN YUDISTIRA
Topik terhangat:
Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014
Berita lainnya:
Vanny Rossyane: Saya Pernah Aborsi Anak Freddy
Obrolan Khusus Jokowi dan Setiawan Djodi
Mobil Dinas DPR RI Disewakan untuk Mudik
Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta