TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia meminta agar kewenangannya diperkuat agar bisa menindak stasiun televisi yang menyalahgunakan dan “membajak” frekuensi publik untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Selama ini, KPI hanya bisa memberikan teguran atau menghentikan sementara program yang dianggap bermasalah.
"Penguatan kewenangan termasuk pemberian sanksi ini penting," kata Ketua KPI Mochamad Riyanto saat dihubungi, Selasa, 2 Juli 2013. Riyanto mengatakan selama ini KPI tidak bisa memantau keseluruhan proses penyiaran stasiun televisi. KPI hanya bergerak setelah adanya kejadian yang diduga pelanggaran pedoman penyiaran. (Baca: Kongkalikong RCTI Sokong Hanura Ada di YouTube)
Saat ini paling tidak ada tiga bos televisi yang juga petinggi partai politik yang bakal ikut bertarung dalam pemilihan presiden tahun depan. Mereka adalah Aburizal Bakrie (calon presiden sekaligus Ketua Umum Golkar), pemilik TV One dan ANTV; Hary Tanoesoedibjo (calon wakil presiden Partai Hanura), pemilik televisi Media Nusantara Citra Group yang menaungi RCTI, MNC TV, dan Global TV; serta Surya Paloh (Ketua Umum Partai NasDem), pemilik Media Group yang menaungi Metro TV.
Wajah mereka dan partai mereka kerap nongol di layar kaca televisi mereka masing-masing dalam bentuk iklan dan news. Padahal, waktu kampanye resmi belum dibuka. (Baca: KPI: Sang Bos Manfaatkan TV untuk Berpolitik)
Terkait dengan iklan kampanye terselubung, KPI sudah pernah memanggil stasiun televisi yang terafiliasi dengan partai politik. Ketika itu, stasiun televisi beralasan partai politik tidak langsung beriklan di televisi. Namun iklan tersebut disampaikan melalui agensi media. "Kami sudah panggil dua kali, jawabannya seperti itu," kata dia.
Dia menyatakan, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur mengenai batasan kampanye partai politik. Namun Riyanto menilai belum ada aturan main soal kampanye Pemilu presiden. Menurut dia, pemanfaatan dan blocking waktu siaran televisi harus jelas parameternya. KPI menyatakan sudah memanggil ahli untuk mendiskusikan bagaimana kriteria pemanfaatan waktu siar. "Apakah satu jam sudah masuk blocking time atau tidak, misalnya," kata dia. (Baca: KPI Ingin Klarifikasi Hari Tanoesoedibjo)
Persoalan lain, kata Riyanto, adalah strategi kampanye partai politik. Menurut dia, ada partai politik yang memanfaatkan lembaga penyiaran dan ada yang tidak. Persoalan mengenai iklan dan kampanye partai politik sedang dirumuskan KPI bersama Komisi Pemilihan Umum. Dalam peraturan itu, nanti ada pengaturan mengenai kampanye dan iklan partai politik di media massa. "Ini sedang kami bahas," ujarnya.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
3 Insiden Memalukan Saat SBY di Akademi TNI
SBY Minta Video Wonderful Indonesia Distop
Beli Mobil, Ini Daftar Yang Wajib Dicek
Teman Wartawati Korban Perkosaan Bantah Polisi