TEMPO.CO, Kupang--Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Partai Gerindra, Esthon Foenay- Paul Tallo mengancam akan menggugat hasil pemilu kepala daerah (Pemilukada) Gubernur NTT putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena menemukan banyak kecurangan di lapangan.
"Kami akan menggugat hasil pemilukada NTT, jika hasilnya tidak sesuai dengan perhitungan kami," kata Kuasa Hukum pasangan Esthon- Paul, Ali Antonius ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2013.
Kecuarangan yang ditemukan, menurut dia, yakni dugan money politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dilakukan istri salah satu pasangan calon gubernur, Adinda Lebu Raya.
Di Sumba Barat Daya, katanya, salah satu ketua KPPS mencoblos 10 suara untuk memenangkan salah satu pasangan calon. "Kasus ini sudah diproses oleh panwaslu setempat," katanya.
Kabupaten Lembata, lanjutnya, ditemukan upaya tim sukses pasangan calon gubernur Frans Lebu Raya- Beny Litelnony asal PDIP untuk melakukan manipulasi suara sebanyak 10 ribu, dengan menawarkan kerjasama dengan Ketua DPC Gerindra Lembata. "Kami punya rekaman pembicaraan penawaran itu," katanya.
Kasus lainnya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dimana, salah satu ketua PPK meminta tim sukses pasangan calon Esthon- Paul untuik menyerahkan C1kwk untuk dirubah. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melanjutkan gugatan ke MK," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT, Nelci Ringu mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memroses dugaan money politik di TTS, dan sejumlah laporan yang telah masuk ke Bawaslu. "Kami masih kumpulkan bukti-bukti," katanya.
YOHANES SEO
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan