Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah: E-KTP Itu Canggih Tak Perlu Difotokopi

image-gnews
Petugas Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur mengecek sekitar 16.500 eKTP yang telah jadi dan diterima dari Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Tony Hartawan
Petugas Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur mengecek sekitar 16.500 eKTP yang telah jadi dan diterima dari Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri punya alasan tersendiri mengapa mengeluarkan larangan menggandakan e-KTP dengan fotokopi. Teknologi pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diharapkan Kementerian mengubah kebiasaan masyarakat maupun institusi. Setelah e-KTP diberlakukan, masyarakat maupun institusi tidak perlu lagi menggandakan kartu.

Hal itu ditegaskan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek lewat sambungan telepon pada Rabu 8 Mei 2013. “Untuk apa difotokopi lagi, teknologi e-KTP kan sudah canggih,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merilis surat edaran yang ditujukan kepada sejumlah institusi baik pemerintahan maupun swasta. Surat bertanggal 11 April 2013 itu meminta institusi untuk menyediakan alat pemindai (card reader) e-KTP.

Alat pemindai itu nantinya berfungsi untuk membuka data pada e-KTP, sehingga institusi tidak lagi harus menggandakan kartu identitas penduduk. Disebutkan juga, pada surat edaran itu, e-KTP dilarang untuk dilubangi, disteples, dan difotokopi karena dikhawatirkan dapat merusak data di dalamnya.

Reydonnizar menjelaskan, chip pada e-KTP berisi rekaman lengkap identitas diri pemiliknya. “Mulai dari biodata, tanda tangan, pas foto, hingga sidik jari sudah terrekam disana,” katanya. Setiap e-KTP terhubung kepada database kependudukan yang dimiliki Kemendagri.

Jadi, dia menambahkan, institusi yang dalam operasionalnya membutuhkan otentifikasi data masyarakat menggunakan kartu tanda penduduk, tinggal mengeceknya menggunakan card reader. Card reader kemudian akan menampilkan data pemegang KTP sebagai bukti keaslian data diri pemiliknya. “Keaslian data pada e-KTP juga terjamin dan tidak mungkin ada data ganda,” ujarnya.

Masyarakat, Reydonnizar menjelaskan, tidak perlu meributkan soal larangan memfotokopi e-KTP.
Karena, ujarnya, setelah e-KTP diberlakukan pada 2014 akan ada perubahan perilaku pada institusi yang selama ini terbiasa meminta bukti identitas masyarakat dalam operasionalnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengilustrasikan, bank tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP nasabahnya yang mau membuka rekening atau melakukan transaksi lainnya. Begitu juga, dia menambahkan, soal keimigrasian yang sudah tidak akan mewajibkan masyarakat memberikan duplikat KTP dalam kelengkapan berkas. “Makanya institusi diwajibkan punya card reader, agar tidak perlu lagi memfotokopi KTP,” dia menegaskan.

Sementara itu, ujarnya, maksud himbauan kementerian agar e-KTP tidak difotokopi sebagai langkah antisipasi, agar chip pada kartu tidak rusak sehingga tidak terbaca alat pemindai.

“e-KTP memang boleh difotokopi, tapi tujuannya apa? Karena tidak akan dibutuhkan. Kalaupun masyarakan mau menggandakan sebagai cadangan, sebaiknya sekali saja. Kalau mau diperbanyak, sumbernya pakai fotokopian saja,” tutur Reydonnizar.

PRAGA UTAMA

Berita Terpopuler Lainnya:
Besar Gaji Korban Perbudakan Buruh Panci

Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?

Video Vitalia Sesha Bertebaran di YouTube

Vitalia Sesha Paling Dicari di Google

Vitalia Sesha: Ahmad Fathanah Itu Seperti Malaikat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

2 menit lalu

Elon Musk berencana menghapus judul dari artikel berita yang dibagikan di X (X/Kylie Robison)
Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

Elon Musk palsu menipu seorang wanita di Korea Selatan dengan menggunakan aplikasi deepfake. Bagaimana modusnya?


Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Statistik Tunjukkan Mereka Pantas Menang atas Korea Selatan

7 menit lalu

Rio Fahmi (kiri) berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Statistik Tunjukkan Mereka Pantas Menang atas Korea Selatan

Timnas U-23 Indonesia mencetak sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Statistik menunjukkan Garuda Muda pantas menang atas Korea.


4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

10 menit lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

10 menit lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

17 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Jadwal Proliga 2024 Jumat 26 April: 3 Laga, Jakarta Elektrik PLN dan Jakarta STIN BIN Beraksi

26 menit lalu

Proliga 2024.
Jadwal Proliga 2024 Jumat 26 April: 3 Laga, Jakarta Elektrik PLN dan Jakarta STIN BIN Beraksi

Kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2024 akan memasuki hari kedua, Jumat, 26 April 2024. Simak jadwalnya.


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

27 menit lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Redmi Pad SE Segera Diperkenalkan ke Pasar Global, Ini Perbandingannya dengan Versi Sebelumnya

32 menit lalu

Redmi Pad SE (Xiaomi)
Redmi Pad SE Segera Diperkenalkan ke Pasar Global, Ini Perbandingannya dengan Versi Sebelumnya

Redmi baru saja meluncurkan tablet teranyarnya di seri Redmi Pad SE seharga Rp 2,5 juta. Ini perbandingannya dengan Redmi Pad versi sebelumnya.


Mengenal Klub Jakarta Popsivo Polwan yang Menargetkan sampai Final Proliga 2024

33 menit lalu

Pebola voli Jakarta Popsivo Polwan, Lerigia Devina Oktaviani (kiri), melepaskan smes yang coba ditahan oleh pebola voli  Jakarta BIN Ratri Wulandari (kanan) pada pertandingan putaran pertama minggu ketiga PLN Mobile Proliga 2023 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, 22 Januari 2023. ANTARA/Nova Wahyudi
Mengenal Klub Jakarta Popsivo Polwan yang Menargetkan sampai Final Proliga 2024

Jakarta Popsivo Polwan akan bertanding di Proliga 2024 pada 26 April 2024 dengan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia pukul 14.00 WIB.


3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

37 menit lalu

Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut meletus pada pukul 19.19 WITA. ANTARA/Foto diambil dari grup percakapan 'Info Gunung Api Sitaro'.
3 Perbedaan Gunung Ruang dan Gunung Raung

Dengan perbedaan signifikan dalam lokasi, aktivitas vulkanik, dan dampak lingkungan, Gunung Ruang dan Gunung Raung menunjukkan perbedaannya.