TEMPO Interaktif, Jakarta -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memandang amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengatur calon presiden independen belum diperlukan. "Buat kami sepertinya belum perlu untuk mengamademen hal itu," ujar Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Puan Maharani, Senin 28 Maret 2011.
Dalam pidato sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Hubungan Lembaga PDI Perjuangan, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, juga sempat mempertanyakan usulan calon independen ini. Ia mengaku bingung dengan usulan ini. "Jadi seperti apa bentuknya calon independen ini yang tidak mengorganisir massa ini," ujarnya.
Ia menyiratkan, bahwa seorang calon presiden haruslah orang yang memiliki dukungan masa yang loyal kepada dirinya. "Seperti PDIP ini memiliki massa yang solid," ujarnya.
Dalam perbincangan disela rapat itu, Puan mempertanyakan dasar usulan itu. "Kenapa harus ada calon independen?" ujarnya. Menurutnya, calon independen akan memiliki banyak sekali kelemahan. "Bagaimana dukungan politiknya? siapa yang akan mem-back up dia di parlemen," tuturnya.
Puan pun membantah jika penolakan terhadap usulan ini merupakan bentuk ketakutan dari partai politik untuk bersaing dengan calon independen. "Sampai saat ini Pilkada saja tidak ada satu pun calon independen yang menang," ujarnya.
Soal adanya ketidakpuasan terhadap partai dibalik usulan ini, Puan membalasnya dengan diplomatis. "Yang harus kita lakukan kemudian adalah mengoptimalkan peran partai politik yang ada saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, yang hadir sebagai pembicara dalam rapat itu enggan mengomentari usulan itu. "Kalau posisi MK itu hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh MPR," ujarnya. Secara pribadi, Mahfud menilai usulan itu muncul karena adanya kekecewaan terhadap partai politik.
Febriyan