TEMPO.CO, Banten - Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan maraknya jual beli data pribadi bisa memicu potensi kecurangan pemilu.
“Sebagaimana yang kalian ketahui, sekarang kita agak heboh dengan data warga negara yang diperjualbelikan. Itu menjadi concern (perhatian) Bawaslu,” kata Fritz pada acara Sidak Bawaslu Kota Cilegon, Banten, Kamis 11 November 2021.
Ia menyebut jual beli data pribadi menjadi potensi kecurangan pada saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah. “Kan pendaftaran partai politik ada seperseribu dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya, itu kan bisa saja data-data tersebut dipakai,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fritz mengatakan bahwa harus ada proses verifikasi melalui sensus untuk memastikan kebenaran data yang digunakan oleh partai politik atau calon independen pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan.
“Harus ada proses verifikasi yang lebih detail oleh KPU dan Bawaslu diberikan kesempatan untuk melihat hasil dari verifikasi tersebut,” ucapnya.
Menggunakan data warga negara yang diperjualbelikan oleh pihak ketiga merupakan salah satu tindakan ilegal. Menggunakan data tersebut, ia melanjutkan, dapat mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat terkena sanksi akibat pelanggaran hukum pidana.
“Mereka akan dikenakan pelanggaran hukum pidana, baik karena melanggar Undang-Undang Pemilu maupun pelanggaran Undang-Undang Pidana, misalnya memalsukan tanda tangan. Kami sebagai Bawaslu memperingatkan pihak-pihak agar tidak menggunakan data tersebut dalam proses Pemilu maupun Pilkada 2024,” tutur dia.
Baca: Surya Paloh Sebut Nasdem Sedang Siapkan Calon Terbaik Penerus Jokowi