TEMPO Interaktif, Balikpapan:Dewan Pers menilai sejumlah pasal Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum membingungkan bagi kebebasan pers di Indonesia. Isinya carut marut serta bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Isinya membingungkan bagi insan pers,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, di Balikpapan, kalimantan Timur, Selasa (3/2). Leo menyoroti UU tersebut, terutama Pasal 94 (1), (4) dan Pasal 99 (1) yang isinya melarang keterlibatan pers dalam pemilu mendatang.
Baca Juga:
Disebutkan juga bahwa Undang Undang Nomor 10 nantinya mempunyai kewenangan membredel media cetak yang tidak adil serta tidak berimbang. Menurut Leo, Undang Undang Nomor 10 bertentangan dengan kebebasan pers serta Undang Undang Nomor 40 Tentang Pers. Penerapan Undang Undang No 10 tidak bisa membelenggu media dalam penyampaian berita.
Karenanya, Leo menghimbau seluruh media Indonesia tidak menggubris penerapan Undang Undang Nomor 10 tersebut. Dia tetap berpendapat, pengaturan tentang media hanya bisa ditentukan oleh Undang Undang Nomor 40.
Selain itu, Leo mengatakan, ada kesepakatan dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam menyikapi pengesahan Undang Undang Nomor 10 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua lembaga ini bersepakat penanganan pemberitaan media tetap menjadi kewenangan Undang Undang Nomor 40.
“Telah ada kesepakatan dengan KPI sehubungan masalah ini. Mereka bilang urusan pers menjadi bagian Dewan Pers,” katanya.
SG WIBISONO