Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tak Ingin Menjebak Terdakwa Kasus STPDN

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Sumedang: Jaksa Nurhidayat membantah pihaknya ingin menjebak atau menjerat para terdakwa dalam kasus tindak kekerasan yang menimpa praja STPDN asal Jawa Barat, Muhana bin Suryadi. Apalagi, jika substansi, argumentasi, dan fakta dalam surat dakwaannya disebut tak jelas konstruksi hukumnya. "Kami menyusun surat dakwaan sama sekali jauh dari sifat menjebak atau menjerat terdakwa. Sebab, dakwaan itu sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang yang didakwakan, juga waktu dan tempat pidana dilakukan," ujar Nurhidayat, dalam tanggapannya terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa Alfa Hari Perdana, dan kawan-kawan, di PN Sumedang, Senin (5/1).Ungkapan surat dakwaan tak boleh bersifat menjebak atau menjerat terdakwa muncul dalam eksepsi yang diajukan Singap Pandjaitan dan kawan-kawan, pada sidang pertengahan Desember tahun lalu. Mereka mewakili 8 terdakwa, yakni Alfa Hari Perdana, Yodi Joko Bintoro, Andi Kristianto, Nur Shomadin, Rahmat Hidayat, Achmad Muhaimin, Muhammad Yunus, dan Wuddan Lukmanul Hakim. Ke-8 praja ini didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap Muhana, antara lain, dengan memukul bagian ulu hati dan dada yang bersangkutan.Nurhidayat juga keberatan dengan pernyataan Singap yang menyebut kerja kejaksaan dalam menyeret orang ke persidangan laiknya bunyi adagium, "Pokoknya jadi terdakwa dulu, ditahan dulu, toh kalau tidak terbukti, bebaskan saja di pengadilan." Pernyataan semacam itu, menurut Nurhidayat, tak seharusnya dilontarkan oleh insan hukum, termasuk oleh para penasihat hukum. Ungkapan itu dinilai tidak berdasar, mengada-ada, dan sangat merendahkan eksistensi pengadilan. Menyangkut pernyataan dalam eksepsi bahwa Muhana tidak merasa teraniaya dan menyadari sepenuhnya bahwa kegiatan body contact merupakan pendidikan dan pembinaan mental oleh kakak kelas kepada adik kelas, Nurhidayat juga membantah. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan, Muhana tak pernah menyatakan hal seperti itu. Bahkan, di bagian lain keterangannya, kata Nurhidayat, "Muhana menyatakan kegiatan (body contact) itu ilegal dan di luar sepengetahuan pengasuh."Sementara itu, dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Loren Oktoberi Tahan, San Grito, dan Hendrie, dalam kasus kekerasan terhadap praja Jurinata, jaksa M. Faisal juga menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dari LBKH FKPPI Jawa Barat. Kedua perkara itu akan dilanjutkan pada Kamis (8/1) mendatang untuk mendengarkan putusan sela. Dwi Wiyana - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

4 menit lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Soal Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Sudah Diotak-atik

8 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Sudah Diotak-atik

Sektretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku telah ada pembicaraan soal kursi menteri dalam pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

10 menit lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

14 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

18 menit lalu

Elon Musk berencana menghapus judul dari artikel berita yang dibagikan di X (X/Kylie Robison)
Wanita Korsel Ditipu Elon Musk Palsu Lewat Deepfake, Rugi Rp 811 Juta

Elon Musk palsu menipu seorang wanita di Korea Selatan dengan menggunakan aplikasi deepfake. Bagaimana modusnya?


Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Statistik Tunjukkan Mereka Pantas Menang atas Korea Selatan

23 menit lalu

Rio Fahmi (kiri) berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Statistik Tunjukkan Mereka Pantas Menang atas Korea Selatan

Timnas U-23 Indonesia mencetak sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Statistik menunjukkan Garuda Muda pantas menang atas Korea.


4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

26 menit lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

26 menit lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

33 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Jadwal Proliga 2024 Jumat 26 April: 3 Laga, Jakarta Elektrik PLN dan Jakarta STIN BIN Beraksi

42 menit lalu

Proliga 2024.
Jadwal Proliga 2024 Jumat 26 April: 3 Laga, Jakarta Elektrik PLN dan Jakarta STIN BIN Beraksi

Kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2024 akan memasuki hari kedua, Jumat, 26 April 2024. Simak jadwalnya.