TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengangkat Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepulauan Riau, Sabtu, 12 Juli 2019. Hal ini dilakukan setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Segel Ruang Rahasia Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Kepastian Isdianto menjadi Plt Gubernur didasarkan pada surat Mendagri nomor 121.21/6344/Sekjen per 12 juli 2019. SK ini diserahterimakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, hari ini.
"Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Kepulauan Riau, Wakil Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas gubernur Kepulauan Riau dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan," ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Budi Santosa, saat membacakan isi surat.
Budi mengatakan penetapan Isdianto sesuai dengan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Aturan itu menyatakan bila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.
Nurdin Basirun menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. Ia menjadi salah satu dari empat tersangka, yang ditetapkan oleh KPK, Kamis, 11 Juli 2019.
Sebelum menjadi orang nomor 1 di Kepulauan Riau, ia sempat mencicipi kursi wakil gubernur, yakni selama Februari-April 2016. Nurdin dilantik sebagai gubernur setelah Muhammad Sani, gubernur sebelumnya meninggal dunia usai menghadiri rapat bersama kepala daerah di Istana Negara, 8 April 2016.