Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhir Pelayaran Gubernur Kepri yang Pandai Mengemudikan Kapal

image-gnews
Dengan pengawalan polisi, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, tiba di gedung KPK pasca terjaring OTT di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Nurdin maju bertarung di Pilgub Kepri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan M Sani. Mereka pun terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Dengan pengawalan polisi, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, tiba di gedung KPK pasca terjaring OTT di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Nurdin maju bertarung di Pilgub Kepri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan M Sani. Mereka pun terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Gubernur Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau.

Baca: KPK Segel Ruang Rahasia Gubernur Kepri Nurdin Basirun

"KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juli 2019.

Sebelum menjadi gubernur, ia sempat mencicipi kursi wakil. Tercatat Nurdin menjabat sebagai Wakil Gubernur selama Februari hingga April 2016 atau selama dua bulan. Nurdin dilantik sebagai gubernur setelah Muhammad Sani, gubernur sebelumnya meninggal dunia usai menghadiri rapat bersama kepala daerah di Istana Negara, 8 April 2016.

Sebelum menjabat sebagai wakil gubernur hingga menjadi gubernur, pria yang lahir 62 tahun silam ini pernah menduduki jabatan sebagi Bupati Karimun. Dia duduk sebagai bupati selama dua dua periode yakni pada periode 2006-2011 dan 2011-2015. Sebelum itu, dia sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Karimun pada periode 2001-2005.

Adapun ditengah-tengah kepemimpinannya sebagai bupati, Nurdin sempat menjabat sebagai dosen di Universitas Karimun selama satu tahun. Jauh sebelum itu, sekitar tahun 2000 Nurdin juga sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat.

Dihimpun dari berbagai sumber, Nurdin pernah menjadi kader Partai Golkar saat dirinya menjabat sebagai Bupati Karimun selama dua periode. Kemudian saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau, dia digandeng Partai NasDem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari akun Instagram miliknya, dengan nama @Nurdin757, pria yang lahir di Moro, Karimun, Kepulauan Riau ini sering mengunggah gambar dan video kegiatan dan aktivitasnya saat menjabat sebagai gubernur. Nurdin bahkan sesekali mengunggah gambar dan video yang memperlihatkan kemampuan dirinya saat mengendalikan kapal atau menjadi nahkoda.

Sementara itu, dilansir dari situs acch.kpk.go.id, Nurdin termasuk kepala daerah yang taat melaporkan harta kekayaanya pada setiap jenjang karirnya sebagai pejabat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nurdin tercatat pertama kali melapor harta dan kekayaan kepada KPK saat dirinya menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011.  

Nurdin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017. Harta kekayaan yang dilaporkan Nurdin sekitar Rp 5,8 miliar. Dia memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.461.428.564.

Baca: Gubernur Kepri Diduga Ingin Ubah Kawasan Lindung Jadi Resor

Selain itu, Nurdin tercatat juga memiliki harta bergerak berupa Honda CR-V JEEP 2005 senilai Rp 180 juta, Toyota New Camry 2011 Rp 80 juta, dan Honda CR-V 2012 Rp 110 juta. Nurdin Basirun mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 460 juta dan kas dan setara kas Rp 581.691.952. Nurdin Basirun  tidak memiliki utang. Total harta kekayaannya Rp 5.873.120.516.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

5 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

13 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.