Miryam S. Haryani Bantah Ditekan, Bambang Soet: Komisi Hukum Lega  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 23 Juni 2017 09:43 WIB

Tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo mengatakan pengakuan tersangka dugaan keterangan palsu dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, mengklarifikasi tudingan miring yang dialamatkan pada komisinya selama ini.

Sebab, Miryam mengaku mengirimkan surat ke Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya bantahan bahwa ia ditekan sejumlah anggota Komisi Hukum. Surat itu pun telah dibacakan dalam rapat Panitia Angket Senin lalu.

“Saya bersyukur akhirnya kebenaran telah menemukan jalannya sendiri,” kata Bambang, Jumat, 23 Juni 2017.

Baca: Panitia Angket Tanyakan Sikap Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam

Dalam persidangan Maret lalu, penyidik KPK mengatakan Miryam mengaku diancam enam anggota Komisi Hukum, termasuk Bambang, agar mencabut berita acara pemeriksaannya. Atas dasar ini, DPR pun mengajukan hak angket untuk meminta agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka. DPR ingin mengetahui siapa yang benar di antara Miryam dan penyidik KPK.

Panitia angket berencana menghadirkan Miryam dalam rapat guna mengklarifikasi tudingan dan surat pernyataan itu. Namun permintaan Dewan ditolak KPK lantaran dianggap mengganggu penyidikan.

Bambang berharap pengakuan Miryam tersebut disampaikan dalam rapat di DPR. “Semoga berbagai kecurigaan dan misteri yang selama ini tertutup itu terjawab,” katanya.

Pengakuan Miryam ini, kata Bambang, membuat dirinya dan anggota Komisi Hukum lega. Ia berharap hal ini dapat mendinginkan suasana politik yang memanas terkait dengan pro-kontra pemanggilan paksa Miryam untuk meminta konfirmasi tentang kebenaran dan keaslian tulisan tangannya tersebut.

Simak pula: DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Angket Taufiqulhadi mengatakan tetap ingin menghadirkan Miryam. Ia beralasan hal itu formal dan harus disampaikan dalam persidangan.

Adapun surat yang dikirimkan Miryam berbunyi, "Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S. Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding, dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan."

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

4 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

7 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

8 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

10 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya