Mahasiswa Perguruan Tinggi Nonaktif Cabut Gugatan di MK

Kamis, 5 November 2015 11:49 WIB

Ketua Tim pengawas Ijazah Palsu Supriyadi Rustad dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan sidak terhadap acara wisuda ilegal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, 19 September 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta mencabut gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam perkara Nomor 127/PUU-XIIII/2015. Keduanya merasa tak lagi memiliki legal standing karena Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mencabut status nonaktif Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

"Setelah mempertimbangkan saran dan pertimbangan rektorat, pemohon mencabut permohonan yang didaftarkan 13 Oktober lalu," kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Solihin, dalam persidangan, Kamis, 6 November 2015.

Awalnya, Solihin, dan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Muhammad Hafidz, menggugat Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur soal penetapan sanksi nonaktif bagi universitas yang melanggar ketentuan administratif. Pasal tersebut dinilai melanggar konstitusi para mahasiswa karena berimbas penghentian hak pendidikan dan merusakan citra peserta didik setelah lulus.

Menurut Solihin, sanksi dalam Pasal 29 ayat (1) justru lebih merugikan mahasiswa dibandingkan perguruan tinggi sebagai institusi yang melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga, dalam petitum, kedua pemohon meminta MK memberikan penafsiran, Pasal 92 ayat (1) hanya dapat diterapkan sejauh sanksi tak merugikan hak peserta didik.

"Kemenristek Dikti telah mengaktifkan lagi pada 15 Oktober 2015, sehingga pemohon tak punya kedudukan hukum lagi melanjutkan permohonan," kata Solihin.

Ketua panelis hakim, Arief Hidayat, menyambut positif penarikan permohonan Solihin cs. Ia juga mengapresiasi keduanya karena masih mau hadir dalam persidangan meski sebelumnya telah mengajukan surat pemberitahuan pencabutan gugatan. "Saya akan laporkan kepada pleno rapat permusyawaratan hakim," kata Arief.

Kemenristek Dikti, dalam situs forlap.dikti.go.id per 12 Oktober 2015, telah menetapkan status nonaktif pada 221 perguruan tinggi swasta, salah satunya Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Alasan penetapan status nonaktif, menurut Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemenristek Dikti, antara lain perguruan tinggi tak melaporkan data selama empat semester berturut, memiliki rasio tak seimbang antara mahasiswa dan dosen, melaksanakan pendidikan luar kampus tanpa izin, dan memiliki sengketa yayasan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

19 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya