TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengatakan pimpinan DPR dan komisinya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 4 Mei 2015. Pemanggilan ini terkait dengan penolakan KPU menindaklanjuti hasil rekomendasi Panitia Kerja Komisi Pemerintahan tentang peraturan KPU mengenai keikutsertaan partai bersengketa dalam pemilihan kepala daerah.
"Kami ingin minta penjelasan apa tindak lanjut mereka dari rekomendasi Panja," ucap Riza saat dihubungi, Ahad, 3 Mei 2015.
Riza mengatakan KPU tak beralasan menolak rekomendasi itu. Menurut dia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar harus menjadi peserta pilkada 2015. "Kalau mereka dilarang mengikuti pilkada karena sedang bersengketa, itu justru melanggar hak demokrasi," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Karena itu, menurut Riza, hasil rapat Panja Komisi Pemerintahan sudah mempertimbangkan segala aspek keadilan bagi dua partai itu. "Semua pihak yang sedang sengketa juga setuju usulan itu," tuturnya. "Jadi ini sudah adil."
Riza mengatakan rapat konsultasi besok akan dihadiri pula oleh Kementerian Dalam Negeri. "Semua harus kita beri tahu bahwa rekomendasi ini paling tepat," ucapnya. "Untuk berjaga kalau tidak juga inkracht dalam tiga bulan ini."
Komisi Pemerintahan sebelumnya merekomendasikan agar KPU menggunakan putusan pengadilan paling akhir sebagai acuan pencalonan. Artinya, menurut rekomendasi itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam kasus dualisme PPP yang memenangkan kubu Djan Faridz berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 26 Juli mendatang. Sedangkan bagi Golkar, putusan sela PTUN berlaku untuk pencalonan.
KPU memutuskan menolak rekomendasi itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang PTUN, dan melanggar asas kepastian hukum.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya