TEMPO.CO, Wina - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memuji hakim Sarpin Rizaldi yang memutus perkara praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam putusannya itu, Sarpin membatalkan penetapan tersangka Budi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kepemilikan rekening gendut.
“Hakim Sarpin punya keberanian yang luar biasa,” kata Arief dalam acara tatap muka dan diskusi dengan warga Indonesia di Austria, di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wina, Austria, 23 Maret 2015 malam. “Dia sangat imparsial dan independen."
Menurut Arief, penetapan status tersangka Budi Gunawan memang layak dipertanyakan. “Berdasarkan informasi yang saya terima, prosesnya memang tergesa-gesa,” kata guru besar hukum Universitas Diponegoro ini. “Apa yang diputus Sarpin ada benarnya.”
Meski mengakui bahwa penetapan tersangka bukan obyek praperadilan seperti tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Arief mengatakan hal tersebut boleh saja dilakukan seorang hakim. “Hakim itu boleh menemukan hukum,” ujarnya. “Hakim itu memutus (perkara) berdasarkan undang-undang dan keyakinannya.”
Arief menyayangkan timbulnya pro dan kontra terhadap putusan Sarpin yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Menurut Arief, para pengolok-olok Sarpin bisa saja dituntut karena menghina putusan pengadilan. “Bisa digolongkan contempt of court,” ujarnya.
TITO SIANIPAR (WINA)
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
2 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
2 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
2 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
2 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya