TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan class action korban-korban orde baru pada tahun 1965 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8) diganggu sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok keagamaan dan nasionalisme.Sunarno, 71 tahun eks tapol yang saat ini menjadi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965, menyatakan hanya menuntut hak mereka dan tidak ingin macam-macam. "Kami merasa tidak bersalah tapi dipersalahkan begitu saja,"katanya. Selain itu menurut Sunarno kedatangan eks tapol-napol secara berombongan bahkan dari daerah pada acara persidangan tersebut dikarenakan mereka ingin mengetahui pengadilan tersebut akan meluruskan orang-orang yang tidak pernah dinyatakan salah dalam pengadilan. "Kalau salah, ya, salah, tapi biar nanti pengadilan yang menentukan,"ujarnya. Menanggapi sikap sekelompok orang yang mendomo gugatan para korban kekejaman orde baru itu, Sunarno hanya bisa sabar. "Terserah itu hak mereka, kami menghormati hak orang, jadi hargailah kami, kami juga berhak mengajukan gugatan lebih baik saling menghargai hak masing-masing,"katanya. Senada dengan Sunarno, Toga Tambunan menyatakan harapannya agar haknya sebagai Warga Negara dikembalikan. "Kami mengharapkan keadilan dari sisi ekonomi, sosial dan budaya dipulihkan, paling tidak kita setara dengan masyarakat umum dalam perkara hukum," ujarnya. Menurut Toga, dia pada usia 13,5 tahun ditahan tanpa pernah diadili dan itu merupakan kerugian besar bagi seseorang yang di penjara. "Kami dipenjara tapi tidak tau apa dan siapa yang melakukan hal ini padahal dari sisi hukum mestinya yang bersalah yang dituntut,"katanya. Sebenarnya kejahatan orde baru di bawah Suharto bukan hanya terjadi pada orang-orang yang disebut PKI, tetapi juga terhadap ummat Islam dan kelompok-kelompok yang menentang pemerintah diktatorial dan korup.Riska Sri Handayani