TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal menangguhkan seluruh kasus hukum terhadap para calon kontestan pemilu. Apa alasannya?
Dilansir dari Tempo, Mahfud mengatakan pemerintahan telah membuat kebijakan bahwa demi kemanfaatan hukum dan pemilu yang lancar serta bermartabat.
Oleh karena itu, kata Mahfud, kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku atau aktivis politik yang menjadi calon kontestasi di pemilu ditunda.
“Agar tidak ada orang menjadi calon, lalu dilaporkan, ini korupsi, ini menganiaya orang, lalu pencalonannya batal. Oleh sebab itu ditangguhkan demi kemanfaaatan hukum," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, 3 oktober 2023.
Menurutnya, keputusan pemerintah itu berdasarkan atas tiga tujuan hukum menurut konstitusi, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
“Ya, hukum harus pasti dan adil, tapi jika tidak memberikan manfaat, membuat negara guncang dan pemilu jadi kacau, itu tidak bagus,” ujar Mahfud.
Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia yang merupakan lembaga penegak hukum, kata Mahfud, bakal menangguhkan penanganan kasus peserta atau kontestan Pemilu 2024 tersebut.
Tidak berlaku untuk kasus di KPK
Namun, lanjut Mahfud, kebijakan untuk menangguhkan kasus hukum bagi calon peserta pemilu tidak berlaku untuk kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, kata dia, KPK mempunyai aturan sendiri.
”KPK itu adalah rumpun Lembaga Eksekutif tapi bukan bagian dari Kabinet dan bukan Lembaga Yudikatif, bukan juga Lembaga Legislatif. Dia seperti Komnas HAM, LPSK, KPU, BAWASLU dan lain-lain,” ujar Mahfud.
OHAN B. SARDIN
Pilihan Editor: Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.