TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia akan menangguhkan penanganan kasus peserta atau kontestan pemilu.
Mahfud MD mengatakan pemerintahan telah membuat kebijakan bahwa demi kemanfaatan hukum dan demi pemilu yang lancar serta bermartabat, maka kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku atau aktivis politik yang menjadi calon kontestasi di pemilu ditunda.
Kejaksaan dan kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang berada dalam ranah eksekutif atau pemerintah.
“Agar tidak ada orang menjadi calon, lalu dilaporkan, ini korupsi, ini menganiaya orang, lalu pencalonannya batal. Oleh sebab itu ditangguhkan demi kemanfaaatan hukum," katanya di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 oktober 2023.
Mahfud menjelasakan alasan pemerintah menangguhkan seluruh kasus hukum terhadap para calon kontestan pemilu didasarkan atas tiga tujuan hukum menurut konstitusi, yakni satu kepastian hukum, dua keadilan dan tiga kemanfaatan hukum.
“Ya hukum harus pasti dan adil, tapi, jika tidak memberikan manfaat, membuat negara guncang dan pemilu jadi kacau, itu tidak bagus,” ujarnya.
Namun, menurut Mahfud MD, kebijakan untuk menangguhkan kasus hukum bagi calon peserta pemilu tidak berlaku untuk kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Karena, kata dia, KPK mempunyai aturan sendiri.
”KPK itu adalah rumpun Lembaga Eksekutif tapi bukan bagian dari Kabinet dan bukan Lembaga Yudikatif, bukan juga Lembaga Legislatif. Dia seperti Komnas HAM, LPSK, KPU, BAWASLU dan lain – lain,” ujar Mahfud.
OHAN
Pilihan Editor: Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka