Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Editor

Nurhadi

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wirataraman, menyatakan apa yang disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, bukanlah merupakan kasus hukum.

"Sejak awal saya diminta memberi keterangan ahli apakah kasus layak dinaikkan atau tidak, saya selalu jawab kasus itu tidak mungkin jadi kasus hukum karena basisnya hasil riset," kata dia dalam acara Refleksi, Dukungan, dan Doa Bersama Solidaritas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Social Movement Institute, Yogyakarta, Selasa, 11 April 2023.

Alih-alih dipidana, Herlambang menyatakan diskusi Haris dan Fatia seharusnya direspons dengan perdebatan ilmiah. "Ini hasil riset, silakan lawan dengan riset kalau tidak sependapat, bukan dengan pidana," ujarnya. Menurut Herlambang, hasil riset ilmiah tidak dapat dikenakan pasal pidana.

Selain itu, Herlambang mengatakan substansi yang disampaikan Haris dan Fatia merupakan kritik terhadap pejabat yang punya kepentingan bisnis dengan melibatkan militer di Intan Jaya. "Apa yang disampaikan Haris dan Fatia adalah bagian dari kepentingan umum. Ini dikecualikan dari ketentuan pidana."

Herlambang menambahkan, substansi kritik Haris dan Fatia juga bukan substansi yang dikecualikan dalam sistem hukum HAM. "UU Nomor 12 Tahun 2005 jelas menguraikan pembatasan-pembatasan hak yang dimungkinkan. Kasus Haris dan Fatia tidak termasuk di antaranya," ujarnya.

Herlambang menegaskan kasus kriminalisasi Haris dan Fatia wajib dikawal karena berurusan dengan perasaan pejabat yang tidak terukur. "Bagaimana mau menempatkan perasaan dalam sistem hukum? Ini problem demokrasi," kata Herlambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kriminalisasi Haris dan Fatia, menurut Herlambang, juga merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik. "Kebebasan akademik tidak hanya domain kampus, tetapi juga diseminasi pengetahuan di luar kampus," ucapnya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin lalu, 3 April 2023. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini berawal dari pernyataan keduanya saat membahas hasil riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Merujuk hasil riset yang dilakukan sejumlah organisasi tersebut, mereka menyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Pilihan Editor: Kriminalisasi Haris-Fatia, Dosen Fisipol UGM: Bukti Nyata Turunnya Kualitas Demokrasi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

3 hari lalu

Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melakukan aksi demo di Kantor PT BTIIG, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Dalam aksinya koalisi mengecam tindakan kriminalisasi dan penyerobotan jalan Desa Ambunu yang dipakai sebagai jalan hauling oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group/Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). TEMPO/Subekti
Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.


Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal


Terlibat Konflik Ukraina-Rusia, Pejabat Militer dan Pasukan Korea Utara Ditempatkan di Garis Depan

6 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin disambut oleh pemimpin Korea Utara Kim Jong Un setibanya di bandara di Pyongyang, Korea Utara, 19 Juni 2024. KCNA via REUTERS
Terlibat Konflik Ukraina-Rusia, Pejabat Militer dan Pasukan Korea Utara Ditempatkan di Garis Depan

Pejabat Rusia dilaporkan mengajarkan terminologi militer kepada pasukan Korea Utara


Rusia Minta PBB Turun Tangan Tenangkan Situasi Timur Tengah usai Serangan Udara Israel ke Iran

7 hari lalu

Kepulan asap di atas pinggiran selatan Beirut setelah serangan Israel, terlihat dari Baabda, Lebanon, 22 Oktober 2024. REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
Rusia Minta PBB Turun Tangan Tenangkan Situasi Timur Tengah usai Serangan Udara Israel ke Iran

Tiga gelombang serangan udara Israel menghantam terhadap target militer di Teheran, dan Iran bagian barat.


Ali Khamenei: Serangan Israel Tak Boleh Dianggap Remeh

8 hari lalu

Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Sayid Ali Khamenei. Foto: Kantor Pelestarian dan Publikasi Karya-karya Ayatollah Sayid Ali Khamenei
Ali Khamenei: Serangan Israel Tak Boleh Dianggap Remeh

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei mengungkapkan reaksi pertamanya menyusul serangan udara Israel terhadap lokasi militer Iran


Ragam Pendapat Soal Pembekalan Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

10 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto memimpin Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Menurut Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Dave Akbarshah Fikarno Laksono retreat ini merupakan salah satu upaya presiden untuk memastikan bahwa kabinetnya ini benar-benar berjalan sesuai dengan laju Presiden Prabowo. Foto: Kantor Komunikasi Kepresidenan
Ragam Pendapat Soal Pembekalan Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

Prabowo menekankan retret di Akmil Magelang merupakan the military way yang biasa dilakukan di pemerintahan dan perusahaan.


PM Thailand Minta Maaf atas Pembantaian Muslim Tak Bai 20 Tahun Silam

10 hari lalu

Perdana Menteri Thailand terpilih Paetongtarn Shinawatra tiba bersama ayahnya, mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, di markas besar partai Pheu Thai menjelang upacara pengesahan kerajaan di Bangkok, Thailand, 18 Agustus 2024. Paetongtarn Shinawatra  yang merupakan putri eks Perdana Menteri Thaksin Shinawatra disahkan sebagai perdana menteri oleh raja Thailand. REUTERS/Panumas Sanguanwong
PM Thailand Minta Maaf atas Pembantaian Muslim Tak Bai 20 Tahun Silam

PM Thailand Paetongtarn Shinawatra meminta maaf atas pembantaian 78 warga Muslim di Tak Bai saat ayahnya, Thaksin Shinawatra, berkuasa


Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.


Menilik Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dimulai dari Era Gus Dur

11 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan saat diangkat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/102/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Menilik Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dimulai dari Era Gus Dur

Saat itu, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.


Berbeda dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Apa Saja Tugas dan Wewenang Dewan Ekonomi Nasional?

12 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan saat diangkat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/102/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Berbeda dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Apa Saja Tugas dan Wewenang Dewan Ekonomi Nasional?

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) adalah sebuah lembaga setingkat kementerian yang baru dihadirkan kembali pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.