Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Editor

Nurhadi

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wirataraman, menyatakan apa yang disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, bukanlah merupakan kasus hukum.

"Sejak awal saya diminta memberi keterangan ahli apakah kasus layak dinaikkan atau tidak, saya selalu jawab kasus itu tidak mungkin jadi kasus hukum karena basisnya hasil riset," kata dia dalam acara Refleksi, Dukungan, dan Doa Bersama Solidaritas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Social Movement Institute, Yogyakarta, Selasa, 11 April 2023.

Alih-alih dipidana, Herlambang menyatakan diskusi Haris dan Fatia seharusnya direspons dengan perdebatan ilmiah. "Ini hasil riset, silakan lawan dengan riset kalau tidak sependapat, bukan dengan pidana," ujarnya. Menurut Herlambang, hasil riset ilmiah tidak dapat dikenakan pasal pidana.

Selain itu, Herlambang mengatakan substansi yang disampaikan Haris dan Fatia merupakan kritik terhadap pejabat yang punya kepentingan bisnis dengan melibatkan militer di Intan Jaya. "Apa yang disampaikan Haris dan Fatia adalah bagian dari kepentingan umum. Ini dikecualikan dari ketentuan pidana."

Herlambang menambahkan, substansi kritik Haris dan Fatia juga bukan substansi yang dikecualikan dalam sistem hukum HAM. "UU Nomor 12 Tahun 2005 jelas menguraikan pembatasan-pembatasan hak yang dimungkinkan. Kasus Haris dan Fatia tidak termasuk di antaranya," ujarnya.

Herlambang menegaskan kasus kriminalisasi Haris dan Fatia wajib dikawal karena berurusan dengan perasaan pejabat yang tidak terukur. "Bagaimana mau menempatkan perasaan dalam sistem hukum? Ini problem demokrasi," kata Herlambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kriminalisasi Haris dan Fatia, menurut Herlambang, juga merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik. "Kebebasan akademik tidak hanya domain kampus, tetapi juga diseminasi pengetahuan di luar kampus," ucapnya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin lalu, 3 April 2023. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini berawal dari pernyataan keduanya saat membahas hasil riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Merujuk hasil riset yang dilakukan sejumlah organisasi tersebut, mereka menyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Pilihan Editor: Kriminalisasi Haris-Fatia, Dosen Fisipol UGM: Bukti Nyata Turunnya Kualitas Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

18 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

UKT mahasiwa Unri tahun naik dari 6 menjadi 12 kelompok. Imbasnya pembayaran UKT naik dua kali lipat.


Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi Logo Tesla. REUTERS/Dado Ruvic
Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.


Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

2 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.


Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.


Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


8 Personel Militer Suriah Terluka dalam Serangan Israel di Damaskus

5 hari lalu

Anggota Bulan Sabit Merah Suriah bekerja di dekat lokasi bangunan rusak yang diduga oleh media Suriah dan Iran sebagai serangan udara Israel terhadap konsulat Iran di ibu kota Suriah, Damaskus, 1 April 2024. Dalam serangan ini menewaskan tujuh penasihat militernya, termasuk tiga komandan senior. REUTERS/Firas Makdesi
8 Personel Militer Suriah Terluka dalam Serangan Israel di Damaskus

Suriah mengatakan delapan personel militernya terluka akibat serangan Israel di sekitar ibu kota Damaskus.


Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

6 hari lalu

Gedung DJKI Kemenkumham (Kemenkumham)
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?


Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?


75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

7 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.