Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi Arief Hidayat dan Ahmad Fadlil Sumadi, memimpin sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di Jakarta Pusat, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil rapat permusyawaratan hakim konstitusi menetapkan Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Arief dipilih secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi untuk menempati kursi yang ditinggalkan Hamdan Zoelva. (Baca: Alasan Hamdan Zoelva Mundur dari Seleksi Hakim MK)
"Karena Hamdan habis masa baktinya, secara aklamasi terpilih saya sebagai Ketua MK," ujar Arief di kantornya, Senin, 12 Januari 2015. "Saya terpilih untuk periode 2015-2017."
Pemilihan Arief sebagai Ketua MK dilakukan tertutup di ruang rapat permusyawaratan hakim pada pukul 10.00 WIB. Proses pemilihan berlangsung sekitar 1,5 jam. Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua MK, pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting terbuka.
"Ada tiga nama calon Wakil Ketua MK, dan harus dilakukan voting karena saat rapat tidak tercapai kesepakatan," tutur Arief. Tiga nama calon Wakil Ketua MK itu adalah Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar.