Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 20 Desember 2014 20:02 WIB

Aburizal Bakrie dan Olivia Zalianty. kelakuanicalbakrie.wordpress.com




7 September 2014
Direktur utama PT Minarak, Andi Darussalam, tidak setuju bila dana yang berasal dari APBN dijadikan akad dana talangan dari pemerintah. Ia menginginkan dana dari APBN itu digunakan untuk membeli sisa tanah warga korban lumpur yang belum terselesaikan hingga saat ini. "Jika ada uang, tinggal perusahaan minarak yang membeli lagi kepada pemerintah," kata dia.

Andi mengatakan usulan penggunaan APBN sudah sejak dulu dengan akad dana talangan, namun pihak Lapindo selalu menolak bantuan dana itu. Alasannya, penggunaan dana talangan itu kurang tepat dan tidak cocok untuk mengatasi solusi. "Kalau kami setuju dengan dana talangan, sudah sejak dulu kami ambil," katanya.

Apa pun yang akan dilakukan oleh pemerintah terkait dengan kesejahteraan korban lumpur, pihaknya siap mendukung. Ia berharap sisa tanah yang belum terbeli segera dibeli oleh pemerintah. "Jika nanti ada uang perusahaan membeli nya lagi. Sehingga tindakan semacam ini terkesan ada kerjas ama antara perusahan Minarak dengan pemerintah, dan itu yang dibutuhkan."

8 September 2014
Keputusan pemerintah untuk menalangi ganti ganti rugi atas korban lumpur Lapindo ditunda. Kuasa Hukum Masyarakat korban lumpur Lapindo, Mursid Murdiantoro, mengatakan semula Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, termasuk korban Lapindo dijadwalkan membahas penalangan ganti rugi pada 9 September 2014. "Pertemuannya ditunda ke 17 September," katanya saat dihubungi, Senin, 8 September 2014. (Baca juga: Jokowi Talangi Lapindo, dari Mana Dananya?).

Dia mengatakan pembahasan yang difasilitasi kementerian pekerjaan umum akan memutuskan penalangan uang ganti rugi dari pemerintah menggunakan dana dari APBN. Dia mengklaim pemerintah harus konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan memberi talangan kepada PT Minarak.

9 September 2014
Juru bicara Presiden SBY, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pemerintah belum memberikan tenggat waktu kepada PT Minarak untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo meski masa pemerintahan berakhir 20 Oktober 2014. "Saya belum dengar ada rencana untuk memberikan tenggat waktu," kata Julian kepada Tempo, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Terancam Lumpur Lapindo, Nenek Ini Harus 'Diculik' )

Dia enggan berkomentar ihwal ada-tidaknya upaya SBY mendorong Minarak agar segera melunasi ganti rugi untuk para korban meski putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk memaksa Minarak membayar ganti rugi. "Saya kira tidak ada sesuatu hal yang baru terkait Lapindo," ujar Julian. "Semua sudah ada kesepakatan antara mereka yang terlibat di dalamnya."



Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya