Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 20 Desember 2014 20:02 WIB

Aburizal Bakrie dan Olivia Zalianty. kelakuanicalbakrie.wordpress.com




13 Desember 2013
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan agar PT Lapindo Brantas menjadi pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, di Jawa Timur. Penggugat yang menamakan diri Penyelamat APBN Korban Lapindo mengatakan berdasarkan UUD 1945, dana APBN-P tidak boleh dibayarkan untuk penanggulangan dampak lumpur Lapindo. Menurut penggugat, dana itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya RAPBN 2013 menyiapkan dana Rp 2,25 triliun melalui BPLS. Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan dana penanganan lumpur Lapindo dalam APBN-P 2012 merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Januari 2014
PT Lapindo kembali menebar janji. Pada 8 Januari manajemen PT Lapindo akan bertemu dengan korban semburan guna membicarakan berapa kemampuan untuk membayar ganti rugi. Andi mengatakan, saat ini kondisi keuangan Grup Bakrie sedang tidak baik. Bahkan, kata dia, Bakrie sudah menjual banyak aset untuk membayar ganti rugi korban semburan. "Kami memang belum bisa memberikan kontribusi selama 10 bulan ini," begitu pengakuan Andi.




26 Maret 2014
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut MK, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusan itu, pemerintah diminta turun tangan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo dan mendesak PT Minarak segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum diselesaikan, sejak peristiwa semburan lumpur terjadi delapan tahun lalu.

MK dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian oleh kesembilan hakim konstitusi berpendapat, negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak, oleh perusahaan yang bertanggungjawab untuk itu. "Mengabulkan permohonan para Pemohon," kata Hamdan Zoelva. (Baca: BPLS Akan Bagikan Ganti Rugi Korban Lapindo)

April 2014
Bos Grup Bakrie Aburizal Bakrie mengatakan penyelesaian tanggungan terhadap korban semburan lumpur Lapindo bukanlah ganti rugi. "Tidak ada ganti rugi dalam Lapindo," kata Aburizal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 April 2014. "Itu jual beli, bukan ganti rugi," ujarnya. Sebelumnya pada 5 April Presiden SBY meminta PT Lapindo segera menyelesaikan kewajibannya, menuntaskan sisa tanggungan kepada korban lumpur.



Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya