Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 20 Desember 2014 20:02 WIB

Aburizal Bakrie dan Olivia Zalianty. kelakuanicalbakrie.wordpress.com




29 Mei 2104
Jokowi, yang ketika itu masih calon presiden, meneken kontrak politik dengan korban kumpur Lapindo saaat berkampanye di Desa Siring Porong, Sidoarjo. Sebelum meneken di atas kertas yang sudah disediakan oleh panitia, Jokowi memperlihatkan butir-butir kontrak politik itu kepada massa. Akhirnya Jokowi menandatangani kontrak politik itu. (Baca: Jokowi Talangi Lapindo, Benarkah dari APBNP 2015?)

Adapun butir-butir kontrak politik yang ditandatangi oleh Jokowi berjumlah lima poin, di antaranya: Pertama, program Indonesia sehat. Kedua, program Indonesia pintar. Ketiga, permukiman miskin: geser bukan gusur, dan penataan. Keempat, dana talangan untuk korban lumpur lapindo. Kelima, keamanan kerja. Urutan butir kontrak politik itu tidak sama dengan yang tercantum dalam brosur peringatan 8 tahun lumpur lapindo yang disebar tiga hari sebelumnya. (Baca juga: Jokowi Unggul di TPS Korban Lumpur Lapindo)

Dalam brosur tersebut, bahasa dan kalimatnya nya lebih panjang dan butir yang terkait dengan korban lumpur Lapindo diletakkan pada nomor satu yang berbunyi: "Pemerintah akan memberikan dana talangan bagi korban Lapindo di peta area terdampak melalui APBN dan selanjutnya pemerintah akan menagih dana talangan tersebut kepada Lapindo." (Baca: Efek Kampanye di Lumpur Lapindo, Jokowi Unggul)

29 Mei 2014
Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dwinanto Prasetyo, mengatakan Dewan Pengarah memberi batas waktu kepada PT Minarak sampai 30 JUni 2014 untuk melunasi pembayaran Rp 781 miiliar kepada korban. "Kami dengar dari Dewan pengarah seperti itu," kata dia kepada Tempo. Pembayaran ganti rugi masih tanggung jawab Minarak. "Yang jelas pelunasannya tetap menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya."



30 Mei 2014
Dalam deklarasi pendukungan terhadap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat, 30 Mei 2014. Ical ditanya wartawan tentang ganti rugi Lapindo. Ia menjawab enteng, "sudah ada yang mengurus hal itu."

31 Mei 2014
Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan pemerintah dalam hal ini Badan Penanggulangan Lumpur Sidoadjo akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Chatib mengatakan BPLS akan segera memanggil perusahaan milik Bakrie tersebut. "BPLS harus melaksanakan putusan MK dengan memanggil dan memerintahkan PT Lapindo untuk melaksanakan putusan MK," kata Chatib.

Menurut Chatib, putusan MK tersebut harus dimaknai demi kepastian hukum dan keadilan, maka pemerintah dalam hal ini BPLS harus memberikan jaminan dan kepastian bahwa PT Lapindo Brantas wajib membayar kepada warga yang terdapat di dalam wilayah Peta Area Terdampak (PAT).



Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya