Ki-Ka: Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan Presiden Joko Widodo mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi MK pada peresmian pusat sejarah tersebut di Gedung MK, Jakarta, 19 Desember 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan pembangunan Pusat Sejarah Konstitusi ditujukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat ihwal sejarah konstitusi. Menurut Hamdan, sejarah konstitusi di Indonesia selama ini belum terdokumentasi akibat kurangnya kepedulian.
"Untuk itu, Mahkamah Konstitusi membentuk sebuah pusat sejarah yang memberikan pencerahan kepada masyarakat," kata Hamdan di kantornya, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca: Jokowi Hadiri Peresmian Museum Sejarah MK)
Hamdan juga menuturkan adanya Pusat Sejarah Konstitusi juga bertujuan memberikan pencerahan kepada masyarakat ihwal hak konstitusional warga negara. "Karena, tanpa kesadaran konstitusional, sulit mempraktekkan kehidupan berbangsa dan bernegara."
Pada Jumat lalu, Presiden Joko Widodo meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi. Museum sejarah MK itu berada di lantai 5 dan 6 gedung MK.
Pembangunan Pusat Sejarah dimulai pada 2013 dan menghabiskan dana Rp 24 miliar. Adapun dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2013-2014.