Jaksa Andhi Nirwanto Kerap Keluarkan SP3

Reporter

Sabtu, 1 November 2014 05:25 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Pelaksana Tugas Sementara Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, menjadi salah satu kandidat jaksa agung. Namun, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini memiliki catatan kurang bagus dalam menangani sejumlah perkara.

Majalah Tempo pada edisi 19 Oktober 2014 menulis ihwal sepak terjang Andhi saat menjadi Jampidsus. Pada masa kepemimpinan Andhi, sejumlah kasus dugaan korupsi kakap berakhir dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).(Baca:Kata Andi Nirwanto Jika Jadi Jaksa Agung)

Pertama kasus divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Juli 2010. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek bersama direksi PT Kutai Timur Energi, Direktur Utama Anung Nugroho dan Direktur Apidian Tri, menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga merugikan negara Rp 576 miliar. Kerugian ini berkaitan dengan hilangya hak membeli saham pemerintah Kabupaten Kutai Timur dari KPC, yang diberi konsensi pertambangan. (Baca:Jokowi Jamin Jaksa Agung Bukan Politikus Partai )

Namun tiga tahun kemudian, Juni 2013, Kejaksaan mengeluarkan SP3 untuk Awang. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat itu, Adi Toegarisman, menyatakan keluarnya SP3 karena tak punya cukup bukti keterlibatan Awang. Pada 31 Mei 2013, bekas Bupati Kutai Timur itu mendatangi Kejaksaan untuk menandatangani berita acara penerimaan SP3.

Kedua adalah perkara Sistem Administrasi Badan Hukum. Kejaksaan pada Mei 2012, mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak memiliki cukup bukti. Padahal, tiga orang tersandung perkara ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romly Atmasasmita dan Zukarnain Yunus, serta mantan Direktur PT Sarana Rekataman Dinamika (PT SRD), Yohanes Waworuntu. (Baca:KPK Berharap Jaksa Agung Baru Punya Integritas)

Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 420 miliar dari hasil pembayaran notaris untuk mengecek dan pendaftaran badan hukum. Pada 24 Juni 2010, Kejaksaan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusri Ihza Mahendra, dan Hartono Tanoesoedibjo, pengendali PT SRD, sebagai tersangka.

Kendati dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama, Romly, Zulkarnain dan Yohanes dibebaskan Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali. Menurut MA, pungutan Sisminbakum bukan uang negara, sehingga tidak menimbulkan kerugian. Dengan alasan itu, Yusril dan Hartono dianugerahi SP3.(Baca:Ada 5 Kandidat Jaksa Agung, Siapa Dipilih Jokowi? )

Selanjutnya masih ada kasus korupsi yang juga mendapat SP3. Misalnya, kasus dugaan korupsi proyek floating crane PT Tambang Batubara Bukit Asam, korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas pada 2008 dan kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.
SINGGIH SOARES



Baca juga:
Jadi Menteri, Gaji Susi Tinggal 1 Persen

Fadli Zon Keluarkan Ancaman untuk DPR Tandingan

Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM
|
JK Nilai Penanganan Kasus Penghinaan Jokowi Terus

Beda Obor Rakyat dan Arsad Versi Kapolri




Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya