Ini Cara Bubarkan Ormas Bermasalah Menurut UU  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 9 Oktober 2014 09:33 WIB

Massa FPI saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Ahok menjadi Gubernur DKI di depan Gedung DPRD, Jakarta, 24 September 2014. Ahok akan menggantikan Jokowi yang telah terpilih menjadi Presiden RI periode 2014-2019. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pendemo dari Front Pembela Islam dan aliansinya mengepung Balai Kota pada Jumat, 3 Oktober lalu. Unjuk rasa yang menolak naiknya Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo berujung ricuh. Belasan polisi terluka karena lemparan batu dan sabetan pedang.

Ahok mengecam demo anarkistis yang oleh kepolisian diduga sudah disiapkan ini. Ahok ingin membubarkan FPI karena merupakan motor dalam unjuk rasa tersebut. "Kami sedang mencari caranya," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014.

Aturan pembubaran organisasi kemasyarakatan sebenarnya sudah ada. Yaitu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juli 2013. (Baca: Menyerahkan Diri, Novel FPI Akan Ditahan Malam Ini)

Dalam Pasal 59 UU Ormas dijelaskan larangan bagi sebuah ormas. Antara lain, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Kemudian, mereka juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.

Sanksi bagi pelanggaran larangan itu dituangkan dalam Pasal 60 sampai Pasal 82, termasuk di dalamnya mengatur soal pembubaran. Bahkan pemerintah daerah dalam undang-undang ini bisa menghentikan kegiatan ormas. (Baca: Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya)

Undang-undang ini menyebutkan membubarkan suatu ormas berbadan hukum harus melewati tahapan, yaitu pemberian sanski administratif. Bentuknya tiga kali peringatan tertulis.

Disebutkan dalam Pasal 64, jika surat peringatan ketiga tidak diacuhkan, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. (Baca: Bubarkan FPI, Pemerintah Perlu Revisi UU Ormas)

Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.

Dalam Pasal 68 disebutkan, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.

Untuk membubarkan ormas, pemohon adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengajuannya harus melewati kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili ormas.

Nah, sanksi administratis yang pernah dilayangkan wajib disertakan sebagai alat bukti. Jangka waktu sidang adalah 60 hari, terhitung sejak tanggal permohonan dicatat di pengadilan.

SYAILENDRA

Terpopuler
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR
PDIP Serang Balik Hashim Soal Jokowi
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Berita terkait

Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

2 Desember 2019

Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.

Baca Selengkapnya

Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

1 Desember 2019

Izin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis

Juru Bicara FPI mempersoalkan tak kunjung dikeluarkannya izin perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.

Baca Selengkapnya

Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

10 Oktober 2019

Kasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka

Baca Selengkapnya

Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas

8 Mei 2019

Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas

Mungkinkah Kemendagri bisa menolak perpanjangan izin, dalam hal ini FPI, dan bagaimana aturan yang berlaku?

Baca Selengkapnya

FPI Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Tahanan Rumah

29 September 2018

FPI Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Tahanan Rumah

Juru bicara FPI menduga perlakuan terhadap Rizieq Shihab di Arab Saudi itu atas pesanan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia

18 Juni 2018

Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memastikan kliennya akan pulang ke Indonesia setelah polisi memastikan tidak meneruskan penyidikan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

17 Juni 2018

Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

Kasus dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.

Baca Selengkapnya