TEMPO.CO, Malang - Akademikus, jurnalis, mahasiswa, dan pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Malang bakal mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tengah mengumpulkan dukungan dari publik untuk memperkuat gugatan. "Undang-Undang Pilkada telah mengebiri hak politik rakyat," kata koordinator Forum, Luthfi J. Kurniawan, Rabu, 8 Oktober 2014. (Baca: LSM Nilai Indonesia Alami Darurat Demokrasi)
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tokoh masyarakat, dan aktivis telah menandatangani surat pernyataan menolak Undang-Undang Pilkada. Mereka juga mendukung usaha mengajukan uji materi. Mereka menganggap Undang-Undang Pilkada cacat secara formil.(Baca: LSM Nilai Indonesia Alami Darurat Demokrasi)
Sedangkan ahli hukum tata negara Universitas Widya Gama Malang, Anwar Cengkeng, menilai jika pengesahan Undang-Undang Pilkada juga cacat secara prosedural. Lantaran Dewan Perwakilan Daerah tak dilibatkan dalam memutuskan Undang-Undang Pilkada. Selain itu, Menteri Dalam Negeri tak menjalankan perintah Presiden yang cenderung mendukung pilkada langsung. (Baca: PMII Paksa Legislator Teken Penolakan UU Pilkada)
"Secara formil proses pembentukan Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945," kata Anwar. Undang-Undang Pilkada cenderung dipaksakan dan disusun secara emosional. Sedangkan undang-undang tersebut berimplikasi luas terhadap politik rakyat. Kepentingan DPR, katanya, berbeda dengan kehendak rakyat terbukti dengan penolakan yang terus datang bertubi-tubi. (Baca: Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo)
Sistem pilkada diwakili DPRD, katanya, akan menimbulkan masalah dalam tata pemerintahan. Lantaran DPRD selain menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah sekaligus sebagai perwakilan yang memilih. Sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan. "Pemimpin yang dipilih belum tentu sesuai dengan DPRD," katanya.
EKO WIDIANTO
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya