Gara-gara UU Pilkada, Pengusaha Percetakan Rugi  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 2 Oktober 2014 13:29 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Gowa - Seorang pengusaha percetakan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rasyid, 43 tahun, merugi setelah revisi Undang-Undang Pilkada disahkan DPR. Rasyid mengaku lantaran UU Pilkada diketok, sejumlah proyek pengadaan atribut kampanye terpaksa distop. "Kerugiannya mencapai Rp 100 juta," kata Rasyid, Kamis, 2 Oktober 2014.

Rasyid mengaku telah menyepakati pembuatan atribut kampanye dengan seorang calon Bupati Gowa. Dia juga telah menyediakan bahan atribut dalam jumlah yang banyak sebagai persediaan. "Tapi, terpaksa kami simpan saja karena sosialisasi calon bupati pasti berhenti," ujarnya.

Rasyid menyebutkan, selama musim kampanye pemilihan legislatif lalu, dia bisa meraup untung hingga Rp 200 juta. Untung besar seperti itu, katanya, hanya bisa diperoleh setiap musim kampanye pemilihan langsung oleh rakyat. "Calon kan butuh banyak atribut kampanye. Nah di situ kesempatan untung banyak," jelas Rasyid.

Dia berharap UU Pilkada dapat ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, dengan pilkada langsung pihaknya kembali bisa meningkatkan omzet perusahaan. "UU Pilkada juga sebenarnya merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya," katanya.

Sementara itu, seorang pedagang bambu, Halim Daeng Rewa, mengaku penjualan bambunya akan menurun setelah UU Pilkada disahkan. Alasannya, peluang menjual bambu dalam jumlah yang banyak akan hilang seiring pelaksanaan pilkada lewat DPRD. Bambu biasanya digunakan untuk memasang sejumlah atribut kampanye seperti baliho, banner, dan spanduk. "Kalau begini, tidak bisa untung," kata Halim.

Dia mengatakan, saat musim kampanye, bisa meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan. "Semoga bisa dikembalikan ke pilkada langsung lagi," ujarnya.

AWANG DARMAWAN

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya