Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Padang - Rapat paripurna DPR menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Keputusan ini mengakibatkan proses pelaksanaan Pilkada serentak di Sumatera Barat tak jelas. "Kami masih menunggu proses penetapan undang-undang tersebut. Siapa tahu ada uji materi ke MK," ujar Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, Jumat 27 September 2014. (Baca: Ramadhan: SBY Tak Pernah Instruksikan Walkout)
Rencananya, pada 30 Juni atau 30 Juli 2015, akan dilaksanakan 13 pemilihan wali kota/bupati, dan pemilihan gubernur di Sumatera Barat. Amnasmen menjelaskan, proses pelaksanaan Pilkada sudah dimulai. (Baca: Dua Cara SBY Selamatkan Citra di UU Pilkada)
KPU sudah menyiapkan pedoman tahapan pelaksanaannya. "November ini kami rencanakan pemukhtahiran data dan pembentukan PPK dan PPS," ujarnya. Namun, kata Amnasmen, karena DPR menetapkan Pilkada lewat DPRD, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU pusat. (Baca: RUU Pilkada Sah, Priyo dan Novanto Dipuji Ical)
Menurut Amnasmen, jika Pilkada serentak dilaksanakan, diperkirakan anggaran yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 200 miliar. "Pastinya ada pengehematan. Untuk pemilihan gubernur saja kalau diselenggarakan serentak dengan kabupaten/kota bisa menghemat sekitar 50 persen," ujarnya. (Baca juga: Kekecewaan pada SBY Menjalar sampai Amerika)
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.