Pengamat Sebut Alasan RUU Pilkada Harus Ditolak  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 8 September 2014 14:45 WIB

Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya (ketiga kiri) bersama para sekretaris jenderal partai anggota koalisi memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, 21 Agustus 2014. Koalisi Merah Putih mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menyebut argumentasi anggota parlemen yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah gampang dipatahkan.

“Tak sulit untuk mencari alasan menolak hadirnya undang-undang yang mengkhianati kedaulatan rakyat itu,” kata dia saat dihubungi, Senin, 8 September 2014. (Baca: Bupati Bantaeng: RUU Pilkada Lukai Rakyat)

Sebastian menyebut setidaknya tiga argumen partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menjadi dalil untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut. Pertama, pemilu langsung dinilai menyebabkan ongkos politik yang amat besar. “Tapi pemilihan langsung lebih baik ketimbang penunjukkan seperti pada era otoritarian,” tanyanya.

Alasan kedua, kata dia, pemilu langsung merupakan ujian bagi kedewasaan politik rakyat. Selama hampir sepuluh tahun ini, dia menilai pemilihan langsung sudah terselenggara dengan baik. “Kekhawatiran bahwa pemilu langsung dapat menyebabkan perpecahan di antara masyarakat itu alasan tak berdasar. Sifatnya kasus per kasus, bukan masalah yang terjadi di seluruh daerah,” katanya. (Baca juga: UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur)

Adapun alasan ketiga, Sebastian menjelaskan, pemilu tidak langsung bukan jaminan praktek politik uang hilang atau bahkan berkurang sama sekali. Menurut dia, praktek politik uang sebenarnya dikenalkan oleh elite politik yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Uang ialah kompensasi dari keinginan menjaring suara rakyat sebab calon pemimpinnya tidak mengakar dan tidak dekat dengan rakyat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia tak ragu untuk menyuarakan penolakannya pada wacana pemilu kepala daerah oleh parlemen. Sebastian menilai pengesahan rancangan itu merupakan kemunduran. Pemilihan kepala daerah lewat DPRD mengebiri kedaulatan rakyat.

RAYMUNDUS RIKANG

Terpopuler:
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya