MK Kabulkan 21 Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif

Reporter

Selasa, 1 Juli 2014 06:44 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (kiri) dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat (kanan) melambaikan tangan usai mengucapkan sumpah jabatan pada sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstusi selesai membacakan 697 perkara gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif hari ini, Senin, 30 Juni 2014. Dari 697 gugatan, Mahkamah hanya mengabulkan sebanyak 21 perkara yang tersebar di 14 provinsi dari 33 provinsi sejak dibacakan putusan pada Rabu, pekan lalu.

"Dengan ini sidang perselisihan hasil pemilu legislatif dinyatakan selesai," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, usai membacakan putusan terakhir di ruang sidang, Senin, 30 Juni 2014. (Baca: Gugatan Sengketa Pemilu di MK Meningkat)

14 provinsi itu adalah Provinsi Jambi untuk partai Golkar, Provinsi Jawa Barat untuk partai Demokrat, Provinsi Sulawesi Utara untuk Partai Golkar, Provinsi Papua untuk partai Amanat Nasional, Provinsi Kalimantan Barat untuk partai Nasional Demokrat.

Provinsi Sulawesi Tenggara untuk partai PDIP, Provinsi Kalimantan Timur untuk Partai Keadilan Sejahtera, Provinsi Lampung untuk Partai Amanat Nasional, Provinsi Aceh untuk Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Provinsi Jawa Timur untuk Partai Nasional Demokrat di 2 dapil yakni Sampang dan Bangkalan serta PAN. (Baca:MK Siap Tangani Sengketa Pemilu Legislatif)



<!--more-->

Kemudian Provinsi Maluku Utara untuk Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang, Provinsi Sumatera Utara untuk Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan, Provinsi Sumatera Selatan untuk Partai Persatuan Pembangunan. Serta permohonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Salimin, Provinsi Maluku.

Dari 21 gugatan yang dikabulkan Mahkamah, rinciannya yakni: 1 di antaranya adalah permohonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Salimin, Provinsi Maluku, 19 gugatan perolehan suara tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, serta 1 gugatan perolehan suara tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya berada di Provinsi Maluku Utara. (Baca:Sengketa Pileg, KPU Siap Jalankan Putusan MK)

Pembagian putusan Mahkamah ini juga terbagi menjadi dua kriteria. Pertama, yaitu permintaan Mahkamah untuk melakukan penghitungan suara ulang, seperti yang terjadi di Dapil Bangkalan 3, Jawa Timur yang dikabulkan atas nama perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Partai NasDem. Kemudian yang kedua adalah penetapan suara, seperti yang terjadi di daerah pemilihan Aceh Barat Daya. Partai Bulan Bintang: Perolehan suara (PBB) di daerah pemilihan Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya yang benar adalah 1.203 suara. Perolehan suara awal menurut KPU dalam berita acara model DB, pemohon hanya memperoleh 1.197. (Baca:Ketua MK Siap Bacakan Putusan Sengketa Pemilu)

<!--more-->

A. Penghitungan Suara Ulang:

1.Provinsi Maluku Utara:
a. PBB: Penghitungan suara ulang untuk DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai.
b. PKS: Penghitungan MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Malut untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Daerah pemilihan (dapil) Malut 1 di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.

2. Provinsi Jambi
a. Partai Golkar: Penghitungan surat suara ulang di TPS 10 Desa tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi Tingkat DPRD Kabupaten MErangin, Dapil Kabupaten Merangin 4
.
3. Provinsi Kalimantan Timur
a. PKS: MK menetapkan penghitungan surat suara ulang untuk perolehan suara DPRD Kab/Kota di TPS 1, 3, 5, 8, 22, 27, 30, 34 Kelurahan Masjid, TPS 6, 22, 35 kelurahan Baqq dan TPS 16, 29, 34 Kelurahan Sungai keledang, Kecamatan Seberang.

TPS, 4, 10, 13, 15, 18, 27 Kelurahan Rapak Dalam. TPS 20, 24 Kelurahan Harapan Baru. TPS 2, 5, 6, 10, 11 Kelurahan Sengkotek dan TPS 4, 5, 7, 12 20 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. TPS 10 Kelurahan Simpang pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda.

<!--more-->

4. Provinsi Sulawesi Tenggara
a. PDIP: MK menetapkan Komisi Pemilihan Uumum Kota Kendari melakukan penghitungan surat suara ulang untuk suara anggota DPRD Provinsi diseluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

5. Provinsi Sullawesi Utara
a. Partai Golkar: MK menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado harus melakukan penghitungan suara ulang di dapil Manado 3, provinsi Sulawesi Utara untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab/Kota

6. Provinsi Jawa Barat
a. Partai Demokrat: Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang dan koreksi di 11 desa/kelurahan di Dapil Jawa Barat 3, yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.

B. Penetapan Suara

<!--more-->



B. Penetapan Suara



1. Provinsi Aceh:
a. PBB: Perolehan suara pemohon (PBB) di daerah pemilihan Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya yang benar adalah 1.203 suara. Perolehan suara awal menurut KPU dalam berita acara model DB Pemohon hanya memperoleh 1.197

2. Provinsi Papua
a. PAN: MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk PAN di TPS I, II, III, IV dan V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa, Kecamatan/ Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 untuk tingkat DPRD Kabupaten Nabire adalah 1.015 suara.

3. Provinsi Lampung
a. PAN: MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Nasdem tingkat DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5 adalah perolehan suara yang benar untuk partai Nasdem, di kecamatan Punduh Pedada, berjumlah 362 suara serta di kecamatan Marga Punduh, 129 suara. Total 491 suara.

Selain itu, calon anggota Partai Nasdem, A. Bahris di kec. Punduh Pedada berjumlah 1296 suara serta di kec. Marga Punduh 63 suara.Total 1359 suara. Calon anggota partai Nasdem, Siti Veniar Herlina, Kec. Punduh Pedada berjumlah 60 suara serta di kec. Marga Punduh 15 suara. Total 75 Suara.

Calon anggota partai Nasdem, Ali Kusman berjumlah suara 16 di kec. Punduh Pedada serta 6 suara di kec. Marga Punduh. Total 22 suara. Jumlah suara sah partai dan calon 1734 suara di Kec. Punduh Pedada dan Kec. Marga Punduh berjumlah 213 suara. Total 1.947 suara.

<!--more-->

4. Provinsi Kalimantan Barat

a. Partai Nasional Demokrat: MK memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Partai Nasional Demokrat untuk sebagian terhadap penetapan hasil suara KPU untuk tingkat DPRD provinsi Kalimantan Barat, daerah pemilihan Kalimantan Barat 6. Di desa Jangkang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut dan Desa Tanggung

MK menyatakan perolehan suara partai Nasdem dan PKPI untuk desa Jangkang yaitu 64 suara Nasdem dan 160 suara PKPI. Desa Selampung, 38 suara Nasdem dan 254 suara PKPI. Desa Balai Sebut, Nasdem 52 suara dan PKPI 212 suara. Desa Tanggung, Nasdem 14 suara dan PKPI 142 suara. Kecamatan mukok di TPS 5 Desa Engkode PKPI memperoleh 117 suara.

REZA ADITYA

Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta

Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat

Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji

Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa

Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat






Advertising
Advertising


Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

18 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

19 jam lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

20 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

21 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

23 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

23 jam lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya