MK Kabulkan 21 Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 1 Juli 2014 06:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstusi selesai membacakan 697 perkara gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif hari ini, Senin, 30 Juni 2014. Dari 697 gugatan, Mahkamah hanya mengabulkan sebanyak 21 perkara yang tersebar di 14 provinsi dari 33 provinsi sejak dibacakan putusan pada Rabu, pekan lalu.
"Dengan ini sidang perselisihan hasil pemilu legislatif dinyatakan selesai," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, usai membacakan putusan terakhir di ruang sidang, Senin, 30 Juni 2014. (Baca: Gugatan Sengketa Pemilu di MK Meningkat)
14 provinsi itu adalah Provinsi Jambi untuk partai Golkar, Provinsi Jawa Barat untuk partai Demokrat, Provinsi Sulawesi Utara untuk Partai Golkar, Provinsi Papua untuk partai Amanat Nasional, Provinsi Kalimantan Barat untuk partai Nasional Demokrat.
Provinsi Sulawesi Tenggara untuk partai PDIP, Provinsi Kalimantan Timur untuk Partai Keadilan Sejahtera, Provinsi Lampung untuk Partai Amanat Nasional, Provinsi Aceh untuk Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Provinsi Jawa Timur untuk Partai Nasional Demokrat di 2 dapil yakni Sampang dan Bangkalan serta PAN. (Baca:MK Siap Tangani Sengketa Pemilu Legislatif)
<!--more-->
Kemudian Provinsi Maluku Utara untuk Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang, Provinsi Sumatera Utara untuk Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan, Provinsi Sumatera Selatan untuk Partai Persatuan Pembangunan. Serta permohonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Salimin, Provinsi Maluku.
Dari 21 gugatan yang dikabulkan Mahkamah, rinciannya yakni: 1 di antaranya adalah permohonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Salimin, Provinsi Maluku, 19 gugatan perolehan suara tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, serta 1 gugatan perolehan suara tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya berada di Provinsi Maluku Utara. (Baca:Sengketa Pileg, KPU Siap Jalankan Putusan MK)
Pembagian putusan Mahkamah ini juga terbagi menjadi dua kriteria. Pertama, yaitu permintaan Mahkamah untuk melakukan penghitungan suara ulang, seperti yang terjadi di Dapil Bangkalan 3, Jawa Timur yang dikabulkan atas nama perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Partai NasDem. Kemudian yang kedua adalah penetapan suara, seperti yang terjadi di daerah pemilihan Aceh Barat Daya. Partai Bulan Bintang: Perolehan suara (PBB) di daerah pemilihan Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya yang benar adalah 1.203 suara. Perolehan suara awal menurut KPU dalam berita acara model DB, pemohon hanya memperoleh 1.197. (Baca:Ketua MK Siap Bacakan Putusan Sengketa Pemilu)
<!--more-->
A. Penghitungan Suara Ulang:
1.Provinsi Maluku Utara:
a. PBB: Penghitungan suara ulang untuk DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai.
b. PKS: Penghitungan MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Malut untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Daerah pemilihan (dapil) Malut 1 di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
2. Provinsi Jambi
a. Partai Golkar: Penghitungan surat suara ulang di TPS 10 Desa tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi Tingkat DPRD Kabupaten MErangin, Dapil Kabupaten Merangin 4
.
3. Provinsi Kalimantan Timur
a. PKS: MK menetapkan penghitungan surat suara ulang untuk perolehan suara DPRD Kab/Kota di TPS 1, 3, 5, 8, 22, 27, 30, 34 Kelurahan Masjid, TPS 6, 22, 35 kelurahan Baqq dan TPS 16, 29, 34 Kelurahan Sungai keledang, Kecamatan Seberang.
TPS, 4, 10, 13, 15, 18, 27 Kelurahan Rapak Dalam. TPS 20, 24 Kelurahan Harapan Baru. TPS 2, 5, 6, 10, 11 Kelurahan Sengkotek dan TPS 4, 5, 7, 12 20 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. TPS 10 Kelurahan Simpang pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
<!--more-->
4. Provinsi Sulawesi Tenggara
a. PDIP: MK menetapkan Komisi Pemilihan Uumum Kota Kendari melakukan penghitungan surat suara ulang untuk suara anggota DPRD Provinsi diseluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
5. Provinsi Sullawesi Utara
a. Partai Golkar: MK menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado harus melakukan penghitungan suara ulang di dapil Manado 3, provinsi Sulawesi Utara untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab/Kota
6. Provinsi Jawa Barat
a. Partai Demokrat: Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang dan koreksi di 11 desa/kelurahan di Dapil Jawa Barat 3, yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.
B. Penetapan Suara
<!--more-->
B. Penetapan Suara
1. Provinsi Aceh:
a. PBB: Perolehan suara pemohon (PBB) di daerah pemilihan Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya yang benar adalah 1.203 suara. Perolehan suara awal menurut KPU dalam berita acara model DB Pemohon hanya memperoleh 1.197
2. Provinsi Papua
a. PAN: MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk PAN di TPS I, II, III, IV dan V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa, Kecamatan/ Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 untuk tingkat DPRD Kabupaten Nabire adalah 1.015 suara.
3. Provinsi Lampung
a. PAN: MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Nasdem tingkat DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5 adalah perolehan suara yang benar untuk partai Nasdem, di kecamatan Punduh Pedada, berjumlah 362 suara serta di kecamatan Marga Punduh, 129 suara. Total 491 suara.
Selain itu, calon anggota Partai Nasdem, A. Bahris di kec. Punduh Pedada berjumlah 1296 suara serta di kec. Marga Punduh 63 suara.Total 1359 suara. Calon anggota partai Nasdem, Siti Veniar Herlina, Kec. Punduh Pedada berjumlah 60 suara serta di kec. Marga Punduh 15 suara. Total 75 Suara.
Calon anggota partai Nasdem, Ali Kusman berjumlah suara 16 di kec. Punduh Pedada serta 6 suara di kec. Marga Punduh. Total 22 suara. Jumlah suara sah partai dan calon 1734 suara di Kec. Punduh Pedada dan Kec. Marga Punduh berjumlah 213 suara. Total 1.947 suara.
<!--more-->
4. Provinsi Kalimantan Barat
a. Partai Nasional Demokrat: MK memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Partai Nasional Demokrat untuk sebagian terhadap penetapan hasil suara KPU untuk tingkat DPRD provinsi Kalimantan Barat, daerah pemilihan Kalimantan Barat 6. Di desa Jangkang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut dan Desa Tanggung
MK menyatakan perolehan suara partai Nasdem dan PKPI untuk desa Jangkang yaitu 64 suara Nasdem dan 160 suara PKPI. Desa Selampung, 38 suara Nasdem dan 254 suara PKPI. Desa Balai Sebut, Nasdem 52 suara dan PKPI 212 suara. Desa Tanggung, Nasdem 14 suara dan PKPI 142 suara. Kecamatan mukok di TPS 5 Desa Engkode PKPI memperoleh 117 suara.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat