Putusan MK Soal Lapindo Jadi Ganjalan Golkar  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 27 Maret 2014 11:25 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Charta Politica Yunarto Wijaya menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo akan menjadi pekerjaan rumah baru bagi partai Golkar. Apalagi putusan ini dibuat dua minggu sebelum pemilihan legislator digelar.

“Keputusan ini mempertegas stigma negatif tentang keterlibatan Aburizal dalam kasus Lapindo,” kata Yunarto saat dihubungi, Kamis, 27 Maret 2014.

Menurut Yunarto, kasus lumpur Lapindo sebenarnya bukan isu baru yang dikaitkan dengan partai Golkar. Sebagai pemilik PT Minarak Lapindo Jaya, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie sering dikaitkan dengan semburan lumpur dan kewajiban bertanggung jawab terhadap akibat semburan lumpur di Porong, Sidoarjo. Namun, selama ini Aburizal selalu mengklaim sudah bertanggung jawab dan berusaha memberi ganti rugi.

Berbeda dengan klaim Aburizal, putusan MK yang dibacakan hakim Patrialis Akbar justru menyatakan sebaliknya. MK mengabulkan permohonan korban yang menyatakan belum menerima ganti rugi yang sesuai dari PT Minarak Lapindo. “Putusan ini menegaskan anggapan negatif terhadap Lapindo.”

Putusan MK ini, kata Yunarto, juga berpotensi dimanfaatkan oleh lawan politik untuk memperburuk citra Golkar dan Aburizal. Meskipun begitu, sentimen itu tak akan terlalu berpengaruh terhadap elektabilitas Golkar dan Aburizal. Alasannya, kata Yunarto, kasus lumpur Lapindo ini sudah lama terjadi dan sudah melekat pada Golkar.

Kemarin MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam putusan itu, pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di wilayah peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu.

"Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," kata hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membacakan putusan, Rabu, 26 Maret 2014.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

14 jam lalu

Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

Bamsoet belum berbicara lebih detail mengenai jumlah kursi yang diberikan Prabowo untuk Golkar.

Baca Selengkapnya

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

3 hari lalu

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

Dalam waktu berdekatan terjadi dua munaslub, yaitu Munaslub Kadin dan Munaslub Golkar. Anindya Bakrie dan Bahlil geser ketua sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Kepedihan Berubah Senayan' Karya Darul Siska

11 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Kepedihan Berubah Senayan' Karya Darul Siska

Menurut Bamsoet, buku ini menekankan pada pentingnya konsistensi dan ketekunan dalam berpolitik, serta komitmen pada tujuan mulia dalam melayani rakyat dan negara.

Baca Selengkapnya

Airin Rachmi Diany Maju Pilgub Banten Lewat PDIP, Partai Golkar Buru-buru Tarik Dukungan Terhadap Andra-Dimyati

24 hari lalu

Airin Rachmi Diany Maju Pilgub Banten Lewat PDIP, Partai Golkar Buru-buru Tarik Dukungan Terhadap Andra-Dimyati

KIM Plus, terutama Golkar, sempat gundah karena salah satu kader terbaiknya, Airin Rachmi Diany, tetap maju sebagai calon melalui PDIP.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Ubah Strategi Hadapi Pilkada

26 hari lalu

Politikus Golkar Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Ubah Strategi Hadapi Pilkada

Doli berujar PKPU yang baru akan mempermudah syarat pencalonan kepala daerah yang diusung partai politik.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Raja Jawa, Guru Besar UGM: Pengakuan Dinasti dan Bentuk Penghambaan

26 hari lalu

Bahlil Sebut Raja Jawa, Guru Besar UGM: Pengakuan Dinasti dan Bentuk Penghambaan

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menanggapi pernyataan Bahlil Lahadalia yang menyebut Raja Jawa dalam pidato perdana sebagai Ketua Umum Golkar.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Beri Posisi untuk Airlangga di Kepengurusan Baru Golkar

29 hari lalu

Bahlil Janji Beri Posisi untuk Airlangga di Kepengurusan Baru Golkar

Bahlil mengatakan akan menempatkan Airlangga di kepengurusan barunya.

Baca Selengkapnya

4 Sinyal Jokowi Akan Masuk Partai Golkar

29 hari lalu

4 Sinyal Jokowi Akan Masuk Partai Golkar

Jokowi hadir di Munas XI Partai Golkar, yang sempat digoda oleh Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia untuk menjadi bagian dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Bahlil Tetapkan Agus Gumiwang Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar

29 hari lalu

Bahlil Tetapkan Agus Gumiwang Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar

Bahlil mengatakan keputusan itu sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang bersama pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya

Usai Airlangga Mundur, Golkar Beri Sinyal Batalkan Mendukung Airin Maju Pilkada Banten 2024, Apa Alasannya?

29 hari lalu

Usai Airlangga Mundur, Golkar Beri Sinyal Batalkan Mendukung Airin Maju Pilkada Banten 2024, Apa Alasannya?

Partai Golkar memberi sinyal batalkan dukungan Airin Rachmi Diany. Sebelumnya Airin dapat dukungan penuh dari eks Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya