Membangkang, KPU Sumba Barat Daya Dibekukan  

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 14:05 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya membekukan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya serta memecat ketua dan empat anggotanya. Dasar keputusan KPU NTT ini adalah sikap membangkang KPU Sumba Barat Daya yang menolak memproses pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Markus Dairo Tallu- Ndara Tanggu Kaha.

Keputusan KPU NTT itu tertuang dalam surat bernomor 93 tahun 2014 yang dikeluarkan Sabtu, 22 Maret 2014. “Seluruh tugas dan wewenang KPU Sumba Barat Daya diambil alih oleh KPU NTT,” kata juru bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Senin, 24 Maret 2014.

Menurut Maryanti, KPU Sumba Barat Daya dibekukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Maryanti menjelaskan, sikap itu merupakan tindak lanjut atas surat KPU pusat, yang sebelumnya memerintahkan KPU NTT agar meminta KPU Sumba Barat Daya segera mengusulkan nama Markus-Ndara kepada DPRD Sumba Barat Daya agar lekas dilantik.

Namun tugas itu terus ditolak dengan alasan ketua dan anggota KPU Sumba Barat Daya yang bertugas saat ini (untuk periode 2014-20119) baru dilantik pada 1 Februari 2014. Sedangkan pilkada diselenggarakan KPU periode 2009-2014. Alasan itu tidak bisa diterima oleh KPU NTT. Sebab, tugas KPU dilakukan secara kelembagaan, bukan perorangan.

Maryanti mengatakan KPU NTT akan segera berkerja, khususnya dalam kaitan dengan pelantikan Markus-Ndara. KPU NTT menjadwalkan pelantikan Markus-Ndara sebelum pemilu legislatif 9 April 2014. Seusai pelantikan, KPU NTT akan mempertimbangkan apakah KPU Sumba Barat Daya kembali diaktifkan atau tidak karena harus ada yang menangani pemilu legislatif.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, sengkarut pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya terus berlarut-larut meskipun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah meminta Gubernur NTT Frans Lebu Raya melantik Markus–Ndara. Sebab, kemenangan pasangan itu telah final. Selain diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Agustus 2013, kemenangan mereka juga sesuai dengan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri pada 14 November 2013.

Namun Frans tidak kunjung melantik mereka dengan dalih KPU Sumba Barat Daya mengusulkan dua pasangan. Selain Markus–Ndara, Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto, yang merupakan pasangan inkumben, juga diusulkan.

Kekisruhan yang telah berkali-kali menimbulkan kerusuhan dan membawa korban jiwa itu merupakan akibat tidak konsistennya sikap KPU Sumba Barat Daya periode 2009–2014. Sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Sumba Barat Daya pada 10 Agustus 2013, Markus–Ndara memenangkan pemilihan dengan meraup 81.543 suara (47,62 persen). Sedangkan Kornelis-Daud 79.498 suara (46,43 persen). Pasangan lainnya, Jacob Malo Bulu-John Mila Mesa Geli mendapat 10.179 suara (5,94 persen).

Namun KPU Sumba Barat Daya menganulir hasil rapat pleno itu. Pasangan Kornelis–Daud menggugat pasangan Markus–Ndara ke MK dengan tudingan memanipulasi suara di dua kecamatan. MK menolak gugatan Kornelis–Daud dan menyatakan kesahihan kemenangan Markus–Ndara. Meski demikian, KPU Sumba Barat Daya masih membawa masalah manipulasi suara ke kepolisian sehingga kemenangan Markus–Ndara dibatalkan. Padahal proses di kepolisian belum dibawa ke pengadilan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam rapat pleno ulang yang dilakukan pada 26 September 2013, KPU Sumba Barat Daya justru memenangkan pasangan inkumben Kornelis–Daud. Ulah mantan Ketua MK Akil Mochtar yang "membisniskan" putusan sengketa pilkada semakin merumitkan masalah. Apalagi sengketa pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya ditangani majelis hakim MK yang dipimpin Akil. Kesahihan kemenangan Markus–Ndara di MK pun dipersoalkan.

Atas desakan Menteri Dalam Negeri, KPU Sumba Barat Daya mengusulkan dua pasangan, yakni Markus–Ndara serta Kornelis–Daud, kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Dua usul itu justru dijadikan dalih oleh Frans untuk tidak menindaklanjuti penuntasan sengkarut di Kabupaten SB, meskipun Frans dituding oleh Komnas HAM telah menggar hak asasi Markus–Ndara.

YOHANES SEO

Berita Terpopuler


Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Bagaimana Menemukan Kotak Hitam Pesawat MH370?
Cari MH370, Berapa Dana yang Dihabiskan Amerika?
Kotak Hitam Kunci Misteri Penerbangan MH370




Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya