Keberatan Perantara Suap Akil Ditolak  

Senin, 10 Maret 2014 12:07 WIB

Susi Tur Andayani. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Susi Tur Andayani, terdakwa perantara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ketua majelis hakim Gosen Butarbutar mengatakan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar untuk mengadili dan memutus kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK. (Baca: Susi Tur Andayani Bacakan Eksepsi Hari Ini)

"Eksepsi tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun penuntut umum dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Gosen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Pilkada Lebak, Akil Minta Rp 3 Miliar ke Ratu Atut)

Namun, dari anggota majelis hakim yang terdiri atas Matheus Samiaji, Sofialdi, Sutiyo, dan Alexander Marwata, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) salah satu anggota majelis, yakni Sofialdi.

Hakim Sofialdi mengatakan menerima alasan keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan terdapat ketidakpastian dalam dakwaan tersebut. Dalam dakwaan, Susi disebut menjadi broker untuk Akil, padahal dia merupakan broker bagi Atut, sehingga, menurut Sofialdi, susunannya tidak tepat. "Dakwaan menjadi kabur dan harus dibatalkan," kata Sofialdi.

Susi didakwa memberi suap kepada Akil sebesar Rp 1 miliar. Duit itu berasal dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak. Perkara ini yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Amir Hamzah dan Kasmin. Susi adalah kuasa hukum Amir-Kasmin.

Susi juga didakwa menjadi perantara suap sengketa pilkada Lampung Selatan. Susi diduga menerima Rp 500 juta dari Rycko Menoza dan Eki Setyanto untuk diserahkan kepada Akil. (Baca: Garap 400 Kasus, Akil Punya Jejaring Pemasaran)

Persidangan Susi dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2014. Jaksa akan menghadirkan total 64 saksi. Susi menyatakan pasrah terhadap penolakan eksepsi oleh majelis hakim ini. "Kita ikuti prosesnya saja," ujarnya.

LINDA TRIANITA

Terpopuler

Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya