MK Tuding Perppu MK Beri Stigma Buruk Politikus

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 13 Februari 2014 20:38 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa syarat minimal tujuh tahun tidak menjadi anggota partai politik sebagai hakim konstitusi adalah bentuk stigmatisasi terhadap kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Pandangan ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas putusan pengujian Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Kamis 13 Februari 2014.

"Sulit untuk dilepaskan anggapan bahwa ayat ini tidak didasarkan atas kenyataan bahwa Akil Mochtar berasal dari politisi/Anggota DPR sebelum menjadi Hakim Konstitusi. Dengan demikian, Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 dicantumkan berdasarkan stigma yang timbul dalam masyarakat," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukum putusan pengujian Undang-Undang tentang Penetapan Perppu MK tersebut.

Menurut Mahkamah Konstitusi, hak untuk berserikat dan berkumpul, termasuk hak untuk menjadi anggota partai politik dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan juga dijamin Pasal 28Dayat (3) UUD 1945.

Ahmad Fadlil melanjutkan, stigmatisasi biasanya menggeneralisasi, yaitu apa yang telah terjadi pada Akil Mochtar kemudian dijadikan dasar bahwa setiap anggota partai politik pastilah tidak pantas menjadi Hakim Konstitusi. (Baca: Dalih Hakim Konstitusi Batalkan UU Pengawas MK)

"Stigmatisasi seperti ini menciderai hak-hak konstitusional seorang warga negara yang terkena stigmatisasi tersebut padahal haknya dijamin oleh UUD 1945. Hak untuk menjadi Hakim Konstitusi bagi setiap orang adalah hak dasar untuk ikut dalam pemerintahan," kata Fadlil.

<!--more-->

Dia juga menegaskan bahwa korupsi haruslah diberantas memang benar. Tapi, memberikan stigma dengan menyamakan semua anggota partai politik sebagai calon koruptor, berkepribadian tercela, tidak dapat berlaku adil, sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Hakim Konstitusi, suatu penalaran yang tidak benar. (Baca: Perppu MK Ketika Disetujui)

Ahmad Fadlil mengungkapkan Mahkamah Konstitusi pernah memutus satu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan atas suatu stigma, yaitu larangan bagi seorang warga negara untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yang terlibat tidak langsung dalam peristiwa G30S/PKI.

"Larangan melakukan hukuman politik berdasarkan stigma tersebut harus berlaku pula untuk perkara a quo, yaitu tidak membuat aturan berdasarkan stigmatisasi baik terhadap anggota partai politik atau anggota DPR, maupun kelompok atau golongan masyarakat lainnya, untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi," katanya.

Dari segi original intent pengajuan Hakim Konstitusi dari DPR dimaksudkan bahwa DPR bebas memilih calon Hakim Konstitusi termasuk dari anggota DPR yang memenuhi syarat. Asalkan, kata dia, pada saat menjadi Hakim Konstitusi melepaskan keanggotaannya dari partai politik.

"Sumber calon Hakim Konstitusi haruslah dibuka seluas-luasnya dari berbagai latar belakang, sepanjang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," tegas Fadlil.

PRIHANDOKO | ANTARA

Berita Terkait

Bersaksi di Sidang, Hakim Usman Kaget soal Akil
|
Siang Ini, MK Putuskan Uji Materi UU MK
Hakim MK Jadi Saksi Chairun Nisa

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya