Gubernur Riau H. Wan Abu Bakar MS menunjukkan surat suara di TPS 04 Kelurahan Kota Tinggi Kec. Pekanbaru Kota, Senin (22/9). ANTARA/Evy R. Syamsir
TEMPO.CO, Pekanbaru - Ketua Komisi Politik dan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Ilyas Labay berjanji akan merespons permintaan sejumlah paguyuban warga Riau yang menolak pemungutan suara ulang dalam pemilihan Gubernur Riau. "Mudah-mudahan sikap dari masyarakat ini bisa terealisasi secepatnya," katanya, Senin, 6 Januari 2014.
Sengketa pilkada Riau ini bermulai dari kekalahan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat dalam putaran kedua pemilihan Gubernur Riau pada 27 November tahun lalu. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang sengketa ini akan dimulai besok pagi di Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Komisi Politik dan Hukum DPRD Riau Syafrudin Saan menuturkan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan harus diulang, maka Riau bakal dirugikan. Sebab, anggaran pemungutan suara ulang tidak ada dalam APBD Riau 2014.
"MK harus mendengarkan suara rakyat Riau. Jika hasil pemilihan tidak disahkan, pemilihan ulang baru bisa dilaksanakan pada 2015 mendatang karena anggarannya tidak masuk pada APBD Riau 2014 yang segera disahkan," kata Syafruddin.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.