Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, pada 21 Oktober 2013. Hambit diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang melibatkan Ketua Mahkamah Kostitusi non aktif, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, menyatakan siap dilantik sebagai bupati kabupaten tersebut. Menurut Hambit, pelantikan itu bukan karena dirinya yang berkukuh, tapi dia berdalih karena aturan mengatur seperti itu. "Ya, aturannya memang begitu, kan," kata Hambit di halaman parkir gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 25 Desember 2013.
Hambit dengan pasangannya, Arton S. Dohong, adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas yang kemenangannya dikukuhkan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas.
Belakangan, Hambit ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih Ketua Mahkamah Konstitusi. Saat ini Hambit mendekam di Rumah Tahanan KPK di POM DAM Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Menjelang pelantikan itu, muncul wacana Hambit akan tetap dilantik meskipun acara pelantikan digelar di penjara.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.