PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Patrialis  

Reporter

Senin, 23 Desember 2013 19:33 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan dari tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013. Keputusan presiden (Keppres) tersebut tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," kata anggota majelis hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin, 23 Desember 2013.

Keppres 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 juli 2013 berisi pemberhentian dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi, lalu mengangkat kembali Maria. Keppres itu mengangkat Patrialis Akbar untuk menggantikan Achmad. "Mewajibkan tergugat untuk mencabut Kepores RI No 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013," kata dia.

Hakim juga mewajibkan tergugat atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan keppres yang baru berdasarkan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. "Serta menghukum tergugat dan tergugat dua intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 162.000," ujar dia.

Hakim I Nyoman Harnanta menyebutkan bahwa tata cara pencalonan hakim MK tidak dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Berdasarkan Pasal 24 C ayat (3) UUD NKRI 1945 memberikan kewenangan kepada MA, DPR, dan presiden untuk mengusulkan masing-masing tiga orang calon hakim konstitusi.

"Namun, dalam praktek yang terjadi tidak demikian, sehingga berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam pemilihan dan pengangkatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden," ujar dia. (Baca: Mahfud: Dua Hakim MK Tak Sah).

Nyoman mengatakan, pengisian hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, bukan penunjukan langsung melalui lembaga. "Maria dan Patrialis dilalui penunjukan langsung oleh Presiden," kata dia.

Untuk itu, kekurangan yuridisnya, kata Nyoman, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menggariskan bahwa dalam pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan sacara transparan dan partisipatif.

Namun, terjadi disenting opinion (beda pendapat) oleh hakim anggota Elizabeth I.e.h.l. Ia menilai syarat transparansi dalam Pasal 19 hanya masalah isi yang harus dipublikasikan. Memang, kata dia, Presiden tidak melaksanakan publikasi ke media massa, tapi bukan merupakan tindakan maladministrasi.

"Tidak menemukan adanya cacat yuridis dalam penerbitan obyek sengketa, baik dari segi kewenangan dan prosedural substansial, dan dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum," tutur dia.

LINDA TRIANITA

Baca juga:
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Orang Dekat Anas Diincar Pengacara SBY
Loyalis Atut Ancam Jegal Rano Karno

Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

45 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya