TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung akan membuang waktu. "Kalau masih ingin pemilihan langsung, bila tanpa pengawasan yang lebih ketat, maka akan buang-buang waktu dan percuma," kata Mahfud ketika memberikan paparan dalam rapat pimpinan DPRD kabupaten seluruh Indonesia di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013.
Menurut Mahfud, jika pemerintah ingin mempertahankan pemilihan langsung, pengawasan harus ditingkatkan karena kecurangan pasti ada, terutama oleh para calon inkumben yang menggunakan pengaruh strukturalnya. "Misalnya, jika terbukti inkumben menggunakan APBD, langsung didiskualifikasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pilkada melalui DPRD memang tidak seratus persen bersih. Praktek-praktek percobaan penyuapan pasti terjadi, namun pengawasannya relatif lebih mudah ketimbang dalam pilkada langsung. "Jika dipilih DPRD, meminimalisasi kecurangan, dan harmonisasi di tingkat bawah lebih terjaga," tambah dia.
Menurut Mahfud, kedua model pemilihan baik langsung maupun tidak langsung tidak menyalahi konstitusi. Keduanya, kata Mahfud, dapat dipilih karena merupakan kebijakan hukum yang terbuka.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya