"Ibu kok cantik sekali atau hari ini sudah ke spa berapa kali," kata anggota Badan Kehormatan Ali Maschan Moesa saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 11 Desember 2013. Menurut Ali, mengutip surat klarifikasi dari Komnas Perempuan, pertanyaan-pertanyaan seperti tidak sensitif terhadap gender.
Namun, Ali tak menyebutkan siapa saja keempat anggota DPR yang dilaporkan Komnas Perempuan itu.
Menurut Ali, bisa saja pertanyaan dan pernyataan anggota DPR itu muncul karena mereka yang diuji dengan anggota Dewan sudah kenal baik. Meski demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menganggap apa yang disampaikan Komnas Perempuan sebagai sesuatu yang baik bagi DPR.
Dia menuturkan, uji kelayakan dan kepatutan seharusnya dipakai untuk menanyakan kapasitas dan kapabilitas mereka yang diuji. Komnas Perempuan, kata Ali, menganggap ada pertanyaan yang tidak sesuai dengan konteks dan tak perlu dilontarkan. Menurut dia, aduan dari Komnas Perempuan mencakup hampir semua uji kelayakan di parlemen, "Ini kurang menghargai keutamaan gender," kata dia.
Kehadiran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sistem parlemen tak terlepas dari gejala pemurnian fungsi kelembagaan yang berkembang dalam sistem ketatanegaraan di republik ini. Hal itu terkait dengan pergeseran paradigma konstitusi dari sistem distribusi kekuasaan negara menjadi pemisahan kekuasaan negara yang sudah lama dipikirkan oleh para pemikir besar, seperti Immanuel Kant, John Locke, dan Montesquieu.