TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi telah ceroboh. Sebab, kata dia, aturan itu secara langsung menggugurkan dua hakim konstitusi yang saat ini menjabat, yakni Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva.
"Agak ceroboh yang buat," kata Mahfud ketika ditemui di Hotel Borobudur, Senin, 21 Oktober 2013.
Menurut Mahfud, pada Pasal 15 butir (i) Perpu MK itu menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Padahal Hamdan dan Patrialis, tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Hamdan belum setahun meninggalkan Partai Bulan Bintang ketika diajukan menjadi calon hakim konstitusi. Begitu pula dengan Patrialis yang pernah menjadi anggota Partai Amanat Nasional. Dengan Perpu itu, kata Mahfud, kedudukan Hamdan dan Patrialis sebagai hakim konstitusi menjadi tidak sah.
"Ketidakabsahan mereka berlaku sejak Perpu diterbitkan," katanya. "Hamdan dan Patrialis baru setahun meninggalkan partai. Seharusnya mereka keluar dari MK."
Presiden meneken Perpu MK pada Kamis lalu, 17 September 2013. Perpu ini diterbitkan sebagai tindak lanjut mengatasi krisis di MK setelah Akil Mochtar, Ketua MK nonaktif, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum
28 menit lalu
Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?
1 jam lalu
Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi
2 jam lalu
Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.
Baca SelengkapnyaMahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara
4 jam lalu
Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaMK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
11 jam lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaTekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya
1 hari lalu
Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
1 hari lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
1 hari lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaGanjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?
1 hari lalu
Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?
Baca Selengkapnya