PPATK: Transaksi Mencurigakan Akil Sejak 2012

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 8 Oktober 2013 18:22 WIB

Akil Mochtar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (6/10). Setelah di tetapkan menjadi tersangka, Akil Mochtar menjali pemeriksaan BNN karena ditemukannya ganja dan ekstasi di ruang kerja MK. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, lembaganya sudah melaporkan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan Akil Mochtar pada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun lalu. Namun, dia enggan menyebutkan berapa nilai transaksi itu dan rekening siapa saja yang terhubung dengan rekening Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif itu.

"Saya kurang ingat bulannya, tapi tahun 2012. PPATK sudah melaporkan beberapa transaksi terkait yang bersangkutan,” kata dia di Bandung, Selasa, 8 Oktober 2013.

Pekan lalu Akil dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat sedang menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Akil ditangkap di rumahnya di Kompleks Menteri Widya Chandra bersama seorang politikus Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau. Penyidik juga mengamankan uang senilai Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Amerika dan Singapura.

KPK pun menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan Chairun Nisa, Cornelis, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Selain dalam pilkada Gunung Mas, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Dalam kasus ini, KPK juga menahan Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Selain itu, Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah juga dicekal keluar negeri.

Agus menolak memperinci laporan yang dimaksudnya itu, termasuk nilai transaksinya. Dia juga menolak mengkonfirmasi soal kebenaran dugaan pencucian uang pada transaksi Akil Mochtar yang disebut-sebut ditujukan pada perusahaan keluarganya di Pontianak. “Pokoknya transaksi sekitar AM ini. Nanti kita tunggu perkembangan KPK dulu ya,” kata dia.

Sementara soal transaksi mencurigakan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardhana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Agus mengelak menjawab. Agus mengatakan, lembaganya siap dimintai bantuan oleh KPK jika lembaga itu menginginkan pendalaman lebih lanjut soal transaksi keuangan pejabat-pejabat di Banten yang diduga terlibat kasus itu. “Kalau KPK ingin melakukan pendalaman, kami akan prioritaskan untuk didalami,” katanya.

AHMAD FIKRI

Berita Terpopuler
Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil
APBD Bocor Disinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
BNN Hari ini Umumkan Hasil Tes Urin Akil Mochtar
Jokowi, Rhoma Irama, dan Warteg Warmo
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

22 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya