TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggaraan debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, menuai kritik. Karena media patner televisi lokal yang diditunjuk Komisi Pemilihan Umum setempat tidak memiliki izin penyiaran alias ilegal.
"Pelaksanaan debat kampanye ini diduga sarat kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)," kata Sekjen LSM Anti Korupsi Garut Governance Watch (G2W), Agus Rustandi, Kamis, 5 September 2013.
Acara debat kandidat 10 pasangan calon Bupati ini digelar di gedung Mutiara Cipanas, Tarogong Kaler, pada Rabu malam, 4 September 2013. KPU menunjuk 9 TV sebagai panitia pelaksana.
Selain debat kandidat, 9 TV juga mendapatkan jatah iklan sosialisasi pelaksanaan dan tahapan pemilihan kepala daerah Garut. Debat kandidat ini menghabiskan dana sebesar Rp68,2 juta.
Menurut Agus, dana yang dikeluarkan KPU dapat dikategorikan sebagai penyelewengan. Karena lembaga penyiaran yang ditunjuk tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Komisioner Bidang Infrastruktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dadan Saputra mengatakan, penunjukan media patner yang tidak memiliki izin akan menyulitkan KPU dalam laporan pertanggung jawaban keuangannya."Ini menyalahi ketentuan administrasi yang berlaku," kata dia.
Menurut dia, berdasarkan data di KPID, 9 TV belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Bahkan komisi penyiaran juga belum mengeluarkan rekomendasi kelayakan. Selian itu, di Garut baru ada satu televisi lokal yang memiliki izin penyiaran yakni Spacetoon TV.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut, Aja Rowikarim mengatakan alasan penunjukan 9 TV karena anggaran yang tersedia cukup kecil. Selain itu, tidak ada lagi pembanding televisi lokal yang memiliki kapabilitas. "Subtansinya dari kegiatan ini untuk diketahui masyarakat, punya izin atau tidak itu bukan kewenangan kami," ujarnya.
Direktur Utama 9 TV, Bangkit Suherman mengaku memang statiun televisinya belum memiliki izin penyiaran. Dia telah melayangkan permohonan perizinan ke Komisi Penyiaran Indonesia, namun hingga kini belum ditanggapi. "Karena alasan anggaran di KPID, rekomendasi kelayakan kami belum juga diproses," kata dia.
SIGIT ZULMUNIR
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita populer:
Pilkada Riau, Calon Gubernur Saling Klaim Menang
Calon Presiden PDIP Mengarah ke Jokowi
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Minta Murid Ukur Kelamin, Ini Kata Kemendikbud
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya